Penyelesaian Sengketa Syiqaq Menurut Adat Aceh (Studi pada Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh)
View/ Open
Date
2019Author
Pratama, Hendri
Advisor(s)
Thaib, H. M. Hasballah
Barus, Utary Maharani
Yefrizawati
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun
dalam kenyataan memang tidak mudah untuk membina suatu perkawinan
yang bahagia. Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada
kedua belah pihak suami dan istri secara bersama-sama. Penelitian ini mengkaji
tentang penyelesaian syiqaq menurut adat Aceh di Kec. Mutiara Timur, Kab.
Pidie, Provinsi Aceh. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah Faktor yang
menyebabkan terjadinya sengketa syiqaq di Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie,
Provinsi Aceh, proses penyelesaian sengketa syiqaq pada masyarakat Kec.
Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan efektifitas penyelesaian
sengketa syiqaq pada masyarakat Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, Provinsi Aceh.
Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan
yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber
data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder yang meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Lokasi penelitian
dilakukan di Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, Provinsi Aceh karena ditemukan
dua permasalahan sengketa syiqaq di Ulee Gampong dan Gampong Mee Tanjong
Usi. Teknik pengumpulan data yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan
wawancara. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis
kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan faktor utama penyebab terjadinya
sengketa syiqaq ialah faktor ekonomi yang menimbulkan faktor-faktor lainnya
seperti perselingkuhan, kurang komunikasi, tidak mau mengalah, campur tangan
orang tua, karena kurangnya pemahaman agama, dan kekerasan dalam rumah
tangga. Tata cara pemeriksaan sidang adat gampong penyelesaian sengketa syiqaq
yaitu diawali dengan dilakukan pelaporan kepada salah satu perangkat adat
gampong, para pihak dilindungi, pembahasan perkara di tingkat perangkat adat
gampong, pemanggilan dan pemeriksaan para pihak dan saksi, musyawarah
rapat penentuan keputusan dan pengumuman keputusan majelis adat, dan
pelaksanaan eksekusi keputusan adat gampong. Penyelesaian sengketa syiqaq
menurut adat Aceh di Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, Provinsi Aceh efektif
dilaksanakan yang berhasil damai di tingkat peradilan adat gampong dengan
melibatkan perangkat adat gampong sehingga para pihak tidak melakukan upaya
lainnya untuk membawa penyelesaian sengketa syiqaq seperti banding ke
peradilan adat Mukim maupun ke pengadilan formal yaitu Mahkamah Syar’iyah. A marriage is a mental and physical bond between a man and a woman as
a husband and wife in order to establish a happy and long life marriage based on
God the Almighty. In reality, however, it is not easy to do it. Syiqaq is a dispute
between a married couple. The purpose of this research was to analyze the
settlement of syiqaq dispute according to Achnese custom in Mutiara Timur Subdistrict,
Pidie Regency, Aceh Province. The research problems were what factors
which caused the incidence of syiqaq in Mutiara Timur Sub-district, how about
the process of its settlement, and how effective its settlement on the community
was.
The research used juridical normative and juridical empirical method. It
was done in Mutiara Timur Sub-district since there were two problems of syqaq
dispute at Ulee Gampong and at Gampong Mee Tanjong Usi. Primary and
secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal
materials. The data were gathered by conducting library research, field research,
documentary study, and interviews and analyzed by using qualitative analytical
method.
The result of the research showed that the main factor which caused syqaq
dispute was the economic one which brought about the other factors such as
infidelity, lack of communication, egoism, parents’ interference, lack of
understanding religious doctrine, and violent act in household. The procedure of
hearing in gampong custom for settling syiqaq dispute was begun by a report
made by the adat personnel who informed the reported and determined the
hearing place, summoned and examined the conflicting parties, negotiated for
making the decision, announced what had been decided in the meeting, and
executed the decision. The settlement of syiqaq dispute according to the Acehnese
custom in Mutiara Timur Sub-district was effectively done in the level of gampong
adat court by involving village officials. It seemed that the conflicting parties did
not appeal to the Mukim Adat Court or to the Sharia Court.
Collections
- Master Theses [1833]