dc.contributor.advisor | Kamello, Tan | |
dc.contributor.advisor | Harianto, Dedi | |
dc.contributor.advisor | Suhaidi | |
dc.contributor.author | Siregar, Andini Pratiwi | |
dc.date.accessioned | 2018-03-23T03:48:53Z | |
dc.date.available | 2018-03-23T03:48:53Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/1303 | |
dc.description.abstract | One of the common services that are profitable is Drinking Water Company (PDAM / PAM). Despite the profit, the company taps country like it is advantageous people. The goal was focused more on the business prosperity of the people, this has been done considering the importance of drinking water for human life. It is enshrined in the provisions of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads, earth and water and natural resources contained in it are controlled by the state and used for the people's welfare.
The problems posed how the legal relationship between the taps with consumers, how legal liability as a result of local water company billing accounts that are not what you use, and how the settlement of disputes between the taps with consumers in relation to the billing accounts that do not fit this pemakaian.Penelitian a sociological study ( empirical jurisdiction) to conduct the study was conducted in PDAM Tirtanadi Sunggal Medan Branch.
The results of research and discussion describes setting up the legal relationship between consumers and service users of drinking water by the Regional Water Company Tirtanadi Sunggal Medan Branch outlined in the agreement in the form of standard agreements or standards. The agreement contains the identity of the parties, the rights and obligations of both parties, prohibitions and sanctions given to customers, termination and dispute resolution. PDAM legal accountability Tirtanadi Sunggal Branch related to violation of consumer rights of service users of drinking water is the responsibility of the rise in civil cases of default or tort where taps can be subject to payment of compensation. In addition to the civil responsibility taps are also subject to criminal liability if the breach of consumer rights was identified as a criminal act. Forms of consumer legal protection of drinking water service users in case of violation of consumer rights so consumers can use the provisions stipulated in Law No. 8 of 1999 on the Protection of the lawsuit. While lawsuits to businesses that taps can be charged through a civil, criminal or administrative state. | en_US |
dc.description.abstract | Salah satu pelayanan umum yang bersifat profit adalah Perusahaan Air Minum (PDAM/PAM). Meskipun profit, perusahaan negara seperti PDAM ini amat menguntungkan rakyat banyak. Tujuannya lebih banyak diarahkan pada usaha memakmurkan rakyat, hal ini dilakukan karena mengingat pentingnya air minum bagi kehidupan manusia. Hal ini termaktub di dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana hubungan hukum antara PDAM dengan konsumen, bagaimana pertanggungjawaban hukum perusahaan daerah air minum akibat penagihan rekening yang tidak sesuai pemakaian serta bagaimana penyelesaian sengketa antara PDAM dengan konsumen dalam kaitannya dengan penagihan rekening yang tidak sesuai pemakaian.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan mengadakan penelitian ini dilakukan di PDAM Tirtanadi Cabang Medan Sunggal.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hubungan hukum antara konsumen pengguna jasa air minum dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Cabang Sunggal Medan dituangkan dalam perjanjian dalam bentuk perjanjian baku atau standar. Perjanjian tersebut memuat tentang identitas para pihak, hak dan kewajiban kedua belah pihak, larangan dan sanksi yang diberikan kepada pelanggan, pengakhiran perjanjian dan penyelesaian perselisihan. Pertanggungjawaban hukum PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal terkait dengan pelanggaran hak-hak konsumen pengguna jasa air minum adalah tanggungjawab secara keperdataan yang terbit dari wanprestasi atau perbuatan melawan hukum di mana PDAM dapat dikenakan pembayaran ganti rugi. Selain tanggungjawab secara keperdataan maka PDAM juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila pelanggaran hak-hak konsumen tersebut teridentifikasi sebagai suatu perbuatan pidana. Bentuk perlindungan hukum konsumen pengguna jasa air minum apabila terjadi pelanggaran hak-hak konsumen maka konsumen dapat memakai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan dalam mengajukan tuntutan hukum. Sedangkan tuntutan hukum kepada pelaku usaha yaitu PDAM dapat dikenakan melalui perkara perdata, pidana atau administrasi negara. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Accountability Law | en_US |
dc.subject | Consumer | en_US |
dc.subject | Services | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jasa Pelayanan Konsumen Pada Pdam Tirtanadi Cabang Sunggal Medan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM147005003 | en_US |
dc.identifier.submitter | Franz | |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |