dc.description.abstract | Pilkada serentak 2018, berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebutkan permasalahan- permasalahan yang terjadi di antaranya 2.400 surat suara hilang dalam Pilkada di Cirebon, dan surat suara rusak di Tasikmalaya. Belum diketahui apakah surat suara ini sengaja dirusak atau dihilangkan. Kemudian ada juga temuan permasalahan politik uang (money pilitic) di Sumatera Utara dan Lampung. Permasalahan lain yang ditemukan yaitu banyaknya laporan terkait Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti kampanye Pilkada. Hasil temuan Komisi Aparatur Sipil Negara setidaknya lebih dari 200 Pegawai Negeri Sipil yang ditindak karena terlibat kampanye Pilkada pada tahun 2018.
Permasalahan dalam tulisan ini antara lain: bagaimanakah bentuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah, bagaimanakah sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah, bagaimanakah peranan Bawaslu dalam hal pemberian sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka penulis akan membahas tentang Sanksi Administrasi Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Kegiatan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Bawaslu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.
Bentuk- bentuk keterlibatan ASN dalam pelanggaran kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya ayat 15 yaitu larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur mengenai sanksi administrasi, yang diatur dalam Pasal 81 yaitu: Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas Bawaslu diatur secara rinci dalam Pasal 93. Dalam undang-undang ini tugas Bawaslu tidak hanya sekedar mengawasi namun bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Pengawasan dilakukan masih dilakukan pada saat tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Tugas pengawasan yang baru diatur dalam undang-undang ini yaitu Bawaslu mencegah terjadinya politik uang. Hal ini dirasa penting untuk kemudian diatur mengingat praktik politik uang (money politic) yang masih sering terjadi. | en_US |