dc.description.abstract | Penelitian politik pembangunan wisata halal di kota Sabang dilatarbelakangi oleh adanya program dari Kemenpar RI yang menetapkan 13 provinsi unggulan di Indonesia sebagai daerah destinasi wisata halal unggulan, salah satunya provinsi Aceh. Maka seluruh kab/kota yang ada di Aceh yang memiliki potensi wisata turut membangun program wisata halal, termasuklah Pulau Weh (ibukota Sabang). Berbagai aktor politik pembangunan yang terlibat baik dari tingkat nasional hingga lokal akan berperan dalam membangun wisata halal di kota ini, dengan menggunakan strategi dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Selain itu, terdapat pula peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh stakeholder dan masyarakat dalam membangun wisata halal. Teori yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini yaitu teori politik pembangunan Islam oleh Warjio. Kemudian akan digunakan konsep wisata halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil keseluruhan yang diperoleh yakni pertama, Aktor politik pembangunan yang terlibat dikategorikan dari pihak tingkat nasional, individu (nasional), tingkat lokal (Provinsi Aceh), individu (Provinsi Aceh), hingga tingkat lokal (kota Sabang), individu (kota Sabang) dan juga pihak swasta (kota Sabang); kedua, mengenai Strategi politik pembangunan yang digunakan yaitu pendekatan campuran, yang mengkolaborasi kebijakan yang dibuat berasal dari aktor tingkat atas dengan meminta masukan dan saran dari aktor tingkat bawah yang juga sebagai pelaksana pembangunan; ketiga, mengenai peluang wisata halal di kota ini yang cuku besar sebagai daerah syariat Islam, para aktor politik pembangunan yang terlibat berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkannya. Sedangkan mengenai tantangan, para aktor politik pembangunan masih memiliki berbagai kendala yang harus ditangani segera agar dapat membangun wisata halal di kota Sabang. | en_US |