dc.description.abstract | Proses pembuatan UU sebagai wujud pembangunan hukum bertujuan untuk menghasilkan suatu UU yang dapat mewujudkan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Dalam pemberlakuannya sebagai salah satu sumber hukum, terdapat beberapa UU yang merugikan hak konstitusional rakyat yang telah dijamin dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Untuk mempertahankan hak konstitusional tersebutlah dibutuhkan peran lembaga Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD agar UU yang berlaku sejalan dengan yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan penafsir akhir konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah pertama Bagaimanakah kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia; kedua Bagaimanakah konsepsi pengawal dan penafsir konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; Bagaimanakah implementasi das sollen dan das sein fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (lembaga yudikatif). Kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD memperlihatkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai benteng penjaga konstitusi. Penjaga konstitusi ketika melakukan proses penilaian yang disebut sebagai pengujian melalui proses penafsiran. Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan fungsinya sebagai pengawal dan penafsir konstitusi melalui putusan yang mengedepankan penegakan hukum progresif, tidak hanya bersandarkan pada semangat legalitas formal, tetapi juga mampu menggali dan menghadirkan nilai keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan. Terwujudnya keadilan substantif secara paralel akan menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera. | en_US |