Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Perma No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Studi Putusan No. 812/PID.SUS/2010/PN.BJM)
View/ Open
Date
2019Author
Siahaan, Reinhard
Advisor(s)
Hamdan, Muhammad
Hasibuan, Syafruddin
Metadata
Show full item recordAbstract
Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan suatu bangsa. Korupsi senantiasa berkembang dalam bentuk serta modus-modus canggih guna mengelabui aparat penegak hukum. Dewasa ini korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja, melainkan juga badan hukum atau korporasi sebagai salah satu subjek hukum. Dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka penting untuk diketahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Hal ini dikarenakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tidak sama dengan meminta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, selain itu sistem pertanggungjawaban pidana korporasi berkaitan dengan kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Dengan demikian berdasarkan pokok pemikiran yang telah dikemukakan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang ingin dikaji yaitu Bagaimana kebijakan hukum pidana di indonesia terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketentuan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi secara khusus ada diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menjadi landasan bagi penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan ini perlu dikaji terkait pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi sebagaimana dalam putuasan Nomor : 812/Pid.Sus/2010/PN.BJM
Collections
- Undergraduate Theses [2699]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Suhaimi, Ahmad (Universitas Sumatera Utara, 2018)Sebagai kejahatan yang paling rentan terjadi di masyarakat, tindak pidana penganiayaan memerlukan pengaturan yang lebih komperhensif dan relevan dengan kepentingan masyarakat serta dapat menjamin rasa aman sesuai dengan ... -
Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Pidana Yang dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam)
Hayati, Amal (Universitas Sumatera Utara, 2006)There is nobody can reject that the children is our nation asset. As the youth, the children were the strategic matter because they will be the nation successor that continues the national notion and the human resources ... -
Analisis Hukum Pidana Terhadap Korelasi Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan Khususnya Penebangan Liar (Illegal Logging) (Studi Putusan Nomor : 290 K/Pid.Sus/2009)
Sianturi, Margaretha (2018)Salah satu permasalahan yang sangat krusial di bidang kehutanan adalah permasalahan penebangan liar (Illegal logging) serta akibatnya terhadap kerugian kekayaan negara. Tindakan menebang pohon di dalam kawasan hutan ...