Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorTarigan, Jursak
dc.date.accessioned2019-05-15T03:51:55Z
dc.date.available2019-05-15T03:51:55Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/14193
dc.description.abstractSalah satu aset Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan adalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), yaitu aset-aset yang pernah diduduki oleh orang Asing/Tionghoa, dan bekas aset milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif rasial yang dilarang, baik berupa gedung maupun tanah, termasuk didalamnya adalah aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa yang menjadi sasaran aksi massa atau kesatuan-kesatuan aksi di tahun 1965/1966 sehubungan dengan keterlibatan Cina dalam Pemberontakan G-30S/PKI. Permasalahan adalah bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan aset negara khususnya ABMA/T, bagaimana status hukum terhadap ABMA/T yang sudah dimiliki oleh perseorangan dan telah memperoleh sertifikat dari BPN?, dan apa saja kendala-kendala yang ditemukan oleh Tim Asistensi Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pemantapan status ABMA/T dan solusnya? Metode penelitian digunakan penelitian normatif dan empiris. Sifat penelitian ini adalah perskriptif analitis. Teori analisis digunakan adalah teori kepastian hukum, sehingga status hukum pemilik sah dari ABMA/T menjadi jelas. Sumber data adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Perundang-undangan mengatur pengelolaan aset negara dalam Pasal 23, 23A, 23B, 23C, dan Pasal 23D UUD 1945 meliputi APBN, pajak dan pungutan lain. UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 mengatur keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, segala sesuatu baik berupa uang maupun barang, termasuk semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lain yang sah. Status hukum ABMA/T yang dimiliki oleh perseorangan (pihak ketiga) dan telah memperoleh sertifikat BPN tidak bersifat mutlak sekalipun tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum, hal ini karena berlaku asas negatif, mutakhir, kebenaran formil dan kebenaran materil. Kendala-kendala ditemukan oleh tim meliputi: aset tidak ditemukan, pihak ketiga telah memperoleh Sertifikat BPN, perbedaan luasan, aset beralih fungsi, tim kurang profesional, kurang proaktif, jauhnya letak aset, klaim pihak ketiga, dan masalah kompensasi. Istilah aset negara seharusnya ditegaskan di dalam perundang-undangan Negara Republik Indonesia untuk menghindari penafsiran yang berbeda-beda. Agar BPN lebih teliti menelusuri dokumen pendaftaran tanah, melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Agar profesionalisme semua anggota tim khususnya DJKN harus lebih ditingkatkan, tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga dapat mempermudah proses pemantapan status ABMA/T.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPemantapan Status Hukumen_US
dc.subjectABMA/Ten_US
dc.subjectTim Asistensien_US
dc.subjectAset Negara/Keuangan Negaraen_US
dc.subjectDJKN Sumuten_US
dc.titleStatis Hukum Kebenaran Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137005028
dc.description.pages180 halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record