Analisis Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Bank Dengan Keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
View/ Open
Date
2012Author
Tambunan, Evan Richardo
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap industri sektor jasa keuangan di atas, di dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 disebut Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang dipakai penulis ialah metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya berdasarkan faktafakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Metode pendekatan yang digunakan adalah analisis yuridis normative, yaitu dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan dengan keluarnya UU. No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan, literature/dokumen untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa OJK akan membawa dampak yang postif dan negatif di dalam bidang perbankan. Adapun yang menjadi dampak positifnya adalah akan dicapainya mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan serta dapat memenuhi syarat-syarat pengawasan yang baik seperti independensi, akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi dan efektivitas pengawasan bank. Munculnya Undang-Undang OJK tersebut juga membawa dampak peralihan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan bank yang selama ini ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Dalam pelaksanaan tugas ini, OJK berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan pokok perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dikarenakan bank harus dipagari dengan berbagai peraturan yang membatasi atau sekurang-kurangnya mengingatkan mengenai perlunya penanganan resiko secara seksama, dan bahkan jika perlu melarang bank melakukan kegiatan tertentu yang mengandung resiko tinggi. Adapun yang menjadi dampak negatifnya adalah akan adanya hambatan dalam melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia serta kesulitan dalam penerapan fungsi Bank Sentral sebagai Lender of Resort karena dalam pelaksanaan fungsi tersebut bank sentral memerlukan informasi yang akurat dan terkini mengenai
keadaan perbankan. Dampak lain yang mungkin akan terjadi mengingat kondisi keuangan negara saat ini, biaya pengawasan bank yang sangat besar tentunya akan menambah defisit APBN
Collections
- Master Theses [357]