Eksistensi Dewa Perwakilan Daerah dalam Sistem Lembaga Perwakilan Indonesia
View/ Open
Date
2009Author
Sinukaban, Alexander J
Advisor(s)
Armansyah
Afnila
Metadata
Show full item recordAbstract
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara yang mempunyai susunan, kedudukan, tugas dan wewenang tertentu oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Dengan hadirnya lembaga negara ini juga turut mempengaruhi dan mengubah struktur lembaga perwakilan rakyat yang ada di Indonesia.dan juga sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam perjalanan sistem lembaga perwakilan Indonesia pernah dijumpai adanya suatu lembaga yang tugas dan kapasitasnya mirip dengan Dewan Perwakilan Daerah, yaitu Senat. Dimana Senat ini dibentuk pada masa berlakunya Konstitusi RIS, seiring dengan perkembangan ketatanegaraan RI maka lembaga ini turut terhapus ketika Konstitusi Indonesia kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan lemabaga ini digantikan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, yang mana ia mewakili daerah dan golongan-golongan tertentu di Indonesia.
Terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, kedua, ketiga, dan keempat melahirkan Dewan Perwakilan Daerah yang mana dengan amandemen ini terjadi perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana dengan amandemen ini Majelis Permusyawaratan Rakyat berubah baik struktur maupun kedudukannya, dalam strukturnya Majelis Permusyawaratan Rakyat beranggotakan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sedangkan kedudukannya tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara namun ia sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, dan Lembaga Negara lainnya sebagai Lembaga Tinggi Negara.
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai kemiripan dengan beberapa lembaga sejenis di negara-negara lain yaitu Senate (Amerika Serikat) dan Dewan Negara (Malaysia) yang mana mereka sudah mempunyai kedudukan yang kuat dalam sistem parlemen di negara masing-masing.
Kedudukan, tugas, hak, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini terlihat belum mempunyai kekuatan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang sangat Powerfull. Hal inilah yang mengundang perdebatan dalam keberadaan Dewan Perwakilan Daerah. Dimana seharusnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah sebaiknya diperbaiki dan diberikan kedudukan dan kewenangan yang sederajat dengan Dewan Perwakilan Daerah.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]