Hubungan Hukum Pengelolaan Wakaf Antara Nazhir dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Terhadap Tanah Wakaf yang Belum Terdaftar (Studi Di Kota Medan)
View/ Open
Date
2015Author
Lubis, Dintara Syaddan
Advisor(s)
Agusmidah
Metadata
Show full item recordAbstract
Of 1,242 parcels of wakaf land in Medan, 663 of them have been certified and 393 have not, and 186 of them were in the process in the National Land Board and several of them have not been registered which will possibly cause dispute. Wakaf is expected to be able to improve people’s welfare, especially Moslems. Therefore, it is necessary to keep the assets of registered and unregistered wakaf land. The problems of the research were as follows: first, how about the correlation between Nazir and BWI (Indonesian Wakaf Board) of North Sumatera, related to the management of unregistered wakaf land in Medan; secondly, how about the obstacles faced by Nazir and BWI of North Sumatera in managing unregistered wakaf land; and thirdly, how about the role BWI in controlling the management of unregistered wakaf land in Medan.
The research used judicial normative and descriptive analytic methods, followed by the statute approach, based on Law No. 41/2004 on Wakaf and other regulations related to wakaf.
The result of the research showed that first, Nazir and BWI of North Sumatera has judicial correlation and coordination relationship which had to be taken the responsibility in the institutional level. Although the wakaf land was unregistered, Nazir had to cultivate it, on condition that BWI of North Sumatera urged Nazir to certify the land; but, the fact was that it was not implemented since there were many wakaf lands which had not been registered in Medan. Secondly, some obstacles faced by Nazi were lack of funds, incomplete administration, and the third party has probably controlled the land; the obstacles faced by BWI were difficulty in coordinating with Nazir in Medan, Nazir did not report to BWI of North Sumatera, Nazir did not want to take the responsibility in certifying the land, no certainty about fund from the Minister of Religion, lack of facility, and BWI of North Sumatera was not productive anymore. Thirdly, BWI of North Sumatera should remind Nazir, control wakaf land, especially unregistered land, develop Nazir, and provide specific training and skill. However, the implementation in Medan is not maximal. Tanah wakaf di Kota Medan sebanyak 1242 persil, tercatat bersertifikat sebanyak 663 persil, belum bersertifikat sebanyak 393 persil dan yang masih diproses di Badan Pertanahan Nasional adalah sebanyak 186 persil, dari jumlah tersebut masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Wakaf diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat khususnya umat Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pemeliharaan aset wakaf baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama: bagaimana hubungan hukum antara nazhir dan BWI Provinsi Sumatera Utara terkait dengan pengelolaan tanah wakaf yang belum terdaftar di Kota Medan. Kedua: kendala-kendala apa yang dihadapi nazhir dan BWI Provinsi Sumatera Utara dalam pengelolaan tanah wakaf yang belum terdaftar di Kota Medan. Ketiga: bagaimana peranan BWI dalam pengawasan pada pengelolaan tanah wakaf yang belum terdaftar di Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute-approach), berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan lainnya yang terkait dengan perwakafan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Nazhir dan BWI Provinsi Sumatera Utara memiliki hubungan hukum dan hubungan koordinasi yang harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, meskipun tanah wakaf tersebut belum terdaftar, nazhir tetap wajib mengelolanya, dengan ketentuan BWI Provinsi Sumatera Utara mendesak nazhir untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Namun pelaksanaannya tidak efektif dilihat dari banyaknya tanah wakaf yang belum terdaftar di Kota Medan. Kedua: Kendala-kendala nazhir dalam mengelola tanah wakaf adalah seperti keterbatasan dana; administrasi tidak lengkap; kekhawatiran ada pihak ketiga menguasai tanah wakaf. kendala BWI Provinsi Sumatera Utara adalah seperti: BWI Provinsi Sumatera Utara kesulitan berkoordinasi dengan nazhir yang ada di Kota Medan; nazhir tidak memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BWI Provinsi Sumatera Utara; nazhir tidak mau bertanggungjawab mensertifikatkan tanah wakaf; ketidakjelasan anggaran dari Menteri Agama; fasilitas yang tidak memadai; dan BWI Provinsi Sumatera Utara sudah tidak produktif lagi. Ketiga: Peranan BWI ProvinsSumatera Utara seperti memberi teguran kepada nazhir; mengawasi pengelolaan wakaf terlebih bagi tanah wakaf yang belum terdaftar; membina nazhir; memberikan pelatihan khusus dan keterampilan. Namun pelaksanaannya di Kota Medan belum maksimal.
Collections
- Master Theses [1793]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Akibat Hukum Nadzir Wakaf yang Tidak Mendaftarkan Tanah Wakaf (Studi pada Badan Wakaf Kota Medan)
Hardianti, Noni (Universitas Sumatera Utara, 2017)Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau ... -
Pelaksanaan Penggantian Tanah Wakaf Menurut Hukum Adat Aceh Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 41 Tahun2004 Tentang Wakaf Dan Hukum Islam (Studi Di Kabupaten Aceh Besar)
Fatrizal, Rifqi (2016)Wakaf (property donated for religious/community purpose) is a legal act which has long been institutionalized in Indonesia; it is one of the social Islamic institutions which has a religious value and devotion to Allah ... -
Analisis Pengolahan Wakaf Tunai Pada Yayasan Wakaf Al Kaffah Binjai Dengan Pendekatan SWOT
Arifin, Muhammad Ahsanul (2017)Thesis research conducted at Wakaf Al Kaffah Foundation Binjai aims to figure out the management of cash waqf by SWOT analysis approach toward; strengths, weaknesses, opportunities and threats, it will be known what strategy ...