dc.description.abstract | Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, observasi, dan wawancara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pola hubungan patron klien antara toke dengan pedagang es dawet, untuk mendeskripsikan sistem kontrak kerja, menjelaskan sistem permodalan, dan menjelaskan sistem upah dalam usaha tersebut.
Hasil wawancara dengan para informan baik itu toke maupun para pedagang minuman es dawet keliling diketahui adanya pola hubungan patron klien antara toke dengan pedagang minuman es dawet. Hubungan patron klien antara toke dengan pedagang minuman es dawet ini adalah hubungan yang tumpang tindih. Hubungan yang bermotif ekonomi, dan hubungan sosial seperti; kekerabatan, dan hubungan satu kampung. Tujuan menjalin kerja sama ini yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masing-masing pihak. Hubungan yang terjadi adalah hubungan antara pelindung dan yang dilindungi, toke menjadi pelindung sedangkan pedagang es dawet sebagai yang dilindungi. Jika dilihat dari segi ekonomi, hubungan ini memang saling menguntungkan. Namun, kenyataannya pihak yang paling diuntungkan adalah toke (patron) dan bukan si pedagang minuman es dawet keliling (klien). Dalam menjalankan hubungan ini ada kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak, kesepakatan yang dibuat sifatnya tidak tertulis, prinsip rasa saling percaya menjadi pegangan utama bagi kedua belah pihak. Adapun bentuk balas jasa yang diberikan oleh pedagang kepada toke adalah menjadi anggota toke untuk menjajakan es dawet (sebagai penjual es dawet). Anggota hanya sebagai penjual es dawet tersebut, namun untuk semua permodalan ditanggung sepenuhnya oleh toke. Gaji anggota nantinya akan diserahkan ketika mereka telah sampai di kampung halaman. Ketergantungan pedagang dengan toke terlihat semakin kuat karena pedagang tetap menjadi klien toke, dan tidak dapat menjalin hubungan dengan orang lain. Sedangkan sanksi yang harus diterima oleh pedagang jika melanggar kesepakatan adalah , pedagang (anggota) harus mengganti rugi biaya pesawat yang telah dikeluarkan oleh toke ketika keberangkatan ke Medan, dan biaya pesawat pulangnya harus mereka tanggung sendiri. | en_US |