Aspek Hukum Perjanjian Kerja dengan Kontrak Baku Antara Perusahaan dengan Pekerja dalam Perusahaan Satu Grup (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.132/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, tertanggal 16 November 2016)
View/ Open
Date
2019Author
Harahap, Franz Mika Widardo
Advisor(s)
Ginting, Budiman
Agusmidah
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam perusahaan grup kerap kali terjadi pengalihan perjanjian kerja terhadap karyawan dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain dalam satu grup perusahaan. Dimana pengalihan perjanjian kerja dibuat dalam suatu perjanjian kerja dengan kontrak baku. Kekosongan hukum yang mengatur tentang perusahaan grup membuka celah hukum yang dapat merugikan pihak lain pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya yang mengalami pengalihan hubungan kerja dalam perusahaan grup ini. Sangat marak terjadi penyimpangan hukum yang dilakukan perusahaan grup kepada karyawannya dengan memberikan perjanjian kerja waktu tertentu kepada karyawan, dan setelah habis masa kontrak dengan alasan mutasi karyawan diberikan kembali perjanjian kerja waktu tertentu yang baru dengan perusahaan yang berbeda dalam satu grup perusahaan. Hal ini tentu dapat menghilangkan hak-hak karyawan secara khusus berkurangnya masa kerja karena mengalami pengalihan hubungan kerja dari perusahaan yang berbeda Sehingga diperlukannya penemuan hukum ataupun pembuatan regulasi yang jelas mengatur mengenai perusahaan grup yang ada di Republik Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan sifat dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis dan analisis data kualitatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori perlindungan hukum, teori hubungan kerja dan teori entitas ekonomi tunggal (single economic entity theory). Data sekunder penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara.Penelitian ini digunakan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.132/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, tertanggal 16 November 2016 dengan dukungan literatur, dan menguraikan peraturan perundang-undangan
Perlindungan hukum telah diberikan oleh majelis hakim yang menangani perkara kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dengan menyatakan batal demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu karyawan dan secara otomatis menjadikan status karyawan tetap bagi karyawan. Majelis hakim juga membatalkan surat pengunduran diri karyawan karena terbukti bukan karena kehendak dari karyawan akan tetapi karena paksaan dari pihak perusahaan dan terbukti bahwa karyawan telah bekerja selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan bekerja secara terus-menerus diperusahaan yang sama , diputuskan hubungan kerja dan berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. In group company, there is often a transfer of work agreements to employees from one company to another in a group of companies. Where the transfer of work agreements is made in a work agreement with a standard contract. The legal vacuum that regulates group companies opens a legal loophole that can harm other parties in general and specialy the workers who transfered to another company within the group's companies. Oftenly legal deviations are made by company group to their employees by providing work agreements certain time to employees, and after the contract expired with the reason of employee transfer the company give a new contract agreement with a different company in a holding company. This certainly can eliminate the rights of employee in particular the reduction in working period because they transfered to a different companySo that the need for law finding or making regulations clearly regulates the group companies in the Republic of Indonesia.
This study using the normative legal research and this research is descriptive analytical and cualitative analysis , the statute approach and case approach. The theory used as an analysis knife is the theory of legal protection, work relations theory and the theory of single economic entity. Secondary data of this study were collected by library research and interviews. This study was used to analyze the Decision of the Medan District Court No.132 / Pdt.Sus-PHI / 2016 / PN.Mdn, dated November 16, 2016 with literature support, and elaborating legislation
Legal protection has been given by the panel of judges who handle cases to employee who had the termination of employment. By declaring null and void the work agreement of a certain time of the employee and automatically making the status of permanent for employees. The panel of judges also canceled the employee's resignation letter because it was proven not because of the will of the employee but because of coercion from the company and it was proven that the employee had worked for 3 (three) years and 3 (three) months worked continuously in the same company, it was termination of employment relationship and has the right to receive severance pay and length of service awards.
Collections
- Master Theses [1833]