dc.contributor.advisor | Ginting, Budiman | |
dc.contributor.advisor | Sunarmi | |
dc.contributor.author | Sembiring, Michael Boy | |
dc.date.accessioned | 2019-07-01T05:56:13Z | |
dc.date.available | 2019-07-01T05:56:13Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15566 | |
dc.description.abstract | Covernote dalam prakteknya yang dibuat oleh notaris/PPAT dipercaya
oleh bank sebagai dasar pencairan dana dalam perjanjian kredit. Pengaturan
mengenai covernote tidak ada diatur dalam undang-undang jabatan notaris
maupun peraturan pemerintah pejabat pembuat akta tanah, ataupun undangundang
perbankan. Permasalahan dalam penelitian, bagaimana kewenangan
(Notaris/PPAT) untuk mengeluarkan covernote untuk kepentingan para pihak
terhadap perjanjian kredit, bagaimana kepastian hukum covernote yang
dikeluarkan oleh (Notaris/PPAT) sebagai dasar pencairan kredit dalam transaksi
kredit perbankan, bagaimana tanggung jawab hukumnya bagi notaris dan debitur,
bilamana pejabat (Notaris/PPAT) tidak dapat menyelesaikan pengurusan Hak
Tanggungan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam covernote.
Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer yaitu wawancara dan data
sekunder yaitu bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun
1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan
tersier berupa kamus umum, kamus hukum.
Hasil penelitian, berdasarkan peraturan perundang-undangan notaris/PPAT
tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan covernote untuk kepentingan
para pihak terhadap perjanjian kredit. Kewenangan notaris/PPAT mengeluarkan
covernote dalam praktek perkreditan di perbankan berdasarkan kebiasaan.
Kepastian hukum covernote dijadikan sebagai dasar pencairan kredit dalam
perjanjian kredit perbankan sangat tidak memberikan kepastian hukum karena
kebenarannya dapat disangkal, bukan suatu perjanjian jaminan yang dapat
menjamin kepastian selesainya pengurusan pendaftaran hak tanggungan, dan tidak
ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab debitur apabila
tidak dapatnya diselesaikan pengurusan hak tanggungan sesuai dengan keterangan
covernote, debitur tetap harus memenuhi prestasinya dan tanggung jawab notaris/
PPAT apabila terdapat kesengajaan memuat keterangan yang tidak dalam keadaan
yang sebenarnya dalam covernote maka dikenakan tanggung jawab pidana yaitu
hukum penjara dengan ancaman 6 tahun, diberhentikan tidak hormat, dan
bertanggung jawab menganti kerugian kepada bank atau kreditur jika dapat
dibuktikan kerugian. | en_US |
dc.description.abstract | In practice, a covernote is made by a reliable Notary/PPAT in disbursing
funds in a credit contract. Covernote is not regulated in the Notarial Act ad in the
Government Regulation on PPAT, or in the Law on Banking. The research
problems are how about the authority of a Notary/PPAT to issue covernote for the
interest of stakeholders in a credit contract, how about the legal certainty of
covernote issued by a Notary/PPAT to disburse credit in banking credit
transaction, and how about the liability for a Notary and debtor when the
Notary/PPAT cannot settle the case of the Hypothecation on time specified in the
covernote.
The research used juridical normative and descriptive analytic method.
Primary data were gathered by conducting interviews, secondary data were
obtained from Law No. 30/2004 on Notarial Position, Law No. 4/1996 on
Hypothecation, PP No. 37/1998 on the Regulation on the Position of the Official
Empowered to Draw Up Land Deeds, law No. 7/1992 on Banking, and Law No.
10/1998 on the Amendment of Law No. 7/1992 on Banking. Secondary data were
obtained from books and tertiary data from dictionaries and dictionaries of law.
The result of the research shows that according to law, a Notary/PPAT
has no right to issue covernote for the interest of stakeholders in a credit contract.
He issues covernote as what is usually done. There is no legal certainty for
issuing covernote for disbursing credit in a banking credit contract since its truth
is denied. It cannot be used for registering hypothecation since it is not regulated
in the legal provisions. Debtor is responsible to get through the hypothecation
according what is stipulated in the covernote; he is required to fulfill his
performance. When a Notary/PPAT gives false information in a covernote, he will
be imposed criminal sanction by imprisonment of 6 years and is required to pay
compensation to the Bank or creditor if there is financial loss. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Covernote | en_US |
dc.subject | Kredit | en_US |
dc.subject | Perbankan | en_US |
dc.title | Akibat Hukum Penerbitan Covernote oleh Notaris/PPAT Terhadap Pihak-Pihak dalam Perjanjian Kredit Perbankan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM157011188 | |
dc.description.pages | 118 Halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |