Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Budiman
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.authorSembiring, Michael Boy
dc.date.accessioned2019-07-01T05:56:13Z
dc.date.available2019-07-01T05:56:13Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15566
dc.description.abstractCovernote dalam prakteknya yang dibuat oleh notaris/PPAT dipercaya oleh bank sebagai dasar pencairan dana dalam perjanjian kredit. Pengaturan mengenai covernote tidak ada diatur dalam undang-undang jabatan notaris maupun peraturan pemerintah pejabat pembuat akta tanah, ataupun undangundang perbankan. Permasalahan dalam penelitian, bagaimana kewenangan (Notaris/PPAT) untuk mengeluarkan covernote untuk kepentingan para pihak terhadap perjanjian kredit, bagaimana kepastian hukum covernote yang dikeluarkan oleh (Notaris/PPAT) sebagai dasar pencairan kredit dalam transaksi kredit perbankan, bagaimana tanggung jawab hukumnya bagi notaris dan debitur, bilamana pejabat (Notaris/PPAT) tidak dapat menyelesaikan pengurusan Hak Tanggungan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam covernote. Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum. Hasil penelitian, berdasarkan peraturan perundang-undangan notaris/PPAT tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan covernote untuk kepentingan para pihak terhadap perjanjian kredit. Kewenangan notaris/PPAT mengeluarkan covernote dalam praktek perkreditan di perbankan berdasarkan kebiasaan. Kepastian hukum covernote dijadikan sebagai dasar pencairan kredit dalam perjanjian kredit perbankan sangat tidak memberikan kepastian hukum karena kebenarannya dapat disangkal, bukan suatu perjanjian jaminan yang dapat menjamin kepastian selesainya pengurusan pendaftaran hak tanggungan, dan tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab debitur apabila tidak dapatnya diselesaikan pengurusan hak tanggungan sesuai dengan keterangan covernote, debitur tetap harus memenuhi prestasinya dan tanggung jawab notaris/ PPAT apabila terdapat kesengajaan memuat keterangan yang tidak dalam keadaan yang sebenarnya dalam covernote maka dikenakan tanggung jawab pidana yaitu hukum penjara dengan ancaman 6 tahun, diberhentikan tidak hormat, dan bertanggung jawab menganti kerugian kepada bank atau kreditur jika dapat dibuktikan kerugian.en_US
dc.description.abstractIn practice, a covernote is made by a reliable Notary/PPAT in disbursing funds in a credit contract. Covernote is not regulated in the Notarial Act ad in the Government Regulation on PPAT, or in the Law on Banking. The research problems are how about the authority of a Notary/PPAT to issue covernote for the interest of stakeholders in a credit contract, how about the legal certainty of covernote issued by a Notary/PPAT to disburse credit in banking credit transaction, and how about the liability for a Notary and debtor when the Notary/PPAT cannot settle the case of the Hypothecation on time specified in the covernote. The research used juridical normative and descriptive analytic method. Primary data were gathered by conducting interviews, secondary data were obtained from Law No. 30/2004 on Notarial Position, Law No. 4/1996 on Hypothecation, PP No. 37/1998 on the Regulation on the Position of the Official Empowered to Draw Up Land Deeds, law No. 7/1992 on Banking, and Law No. 10/1998 on the Amendment of Law No. 7/1992 on Banking. Secondary data were obtained from books and tertiary data from dictionaries and dictionaries of law. The result of the research shows that according to law, a Notary/PPAT has no right to issue covernote for the interest of stakeholders in a credit contract. He issues covernote as what is usually done. There is no legal certainty for issuing covernote for disbursing credit in a banking credit contract since its truth is denied. It cannot be used for registering hypothecation since it is not regulated in the legal provisions. Debtor is responsible to get through the hypothecation according what is stipulated in the covernote; he is required to fulfill his performance. When a Notary/PPAT gives false information in a covernote, he will be imposed criminal sanction by imprisonment of 6 years and is required to pay compensation to the Bank or creditor if there is financial loss.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectCovernoteen_US
dc.subjectKrediten_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.titleAkibat Hukum Penerbitan Covernote oleh Notaris/PPAT Terhadap Pihak-Pihak dalam Perjanjian Kredit Perbankanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM157011188
dc.description.pages118 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record