Pelaksanaan Lelang Barang Hasil Sita Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Secara Online di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan
View/ Open
Date
2019Author
Suhaila, Puteri Intan
Advisor(s)
Saidin
Sutiarnoto
Affila
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu indikasi keberhasilan pemungutan pajak pada suatu negara adalah kepatuhan masyarakat (wajib pajak) untuk membayar pajak terutang yang menjadi kewajibannya tepat pada waktunya. Namun, dalam praktiknya kondisi demikian tidaklah selalu terlaksana sebagaimana mestinya. Wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat paksa dapat dilakukan tindakan penyitaan.Terhadap barang-barang yang telah disita tersebut harus dilakukan penjualan melalui lelang. Seiring dengan perkembangan teknologi, konsep tentang lelang juga mengalami perkembangan. Lelang yang dulunya hanya bisa dilakukan secara lisan dimuka umum, sekarang dapat dilakukan secara online. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemenuhan asas kepastian hukum dalam lelang barang hasil sita pajak melalui KPP Pratama secara online, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi peserta lelang barang hasil sita pajak melalui KPP Pratama secara online, dan apakah mekanisme pelaksanaan lelang barang hasil sita pajak melalui KPP Pratama secara online di KPKNL Kota Medan sudah memberikan kepastian hukum bagi peserta lelang
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan sebagai pendukung, dilakukan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pemenuhan asas kepastian hukum dalam lelang barang hasil sita pajak secara online terlihat dari kesuksesan pelaksanaan lelang itu sendiri. Meskipun dirasa lebih praktis namun apabila masih ada Peserta Lelang yang ragu terhadap pelaksanaan lelang tersebut maka sudah jelas bahwa pelaksanaan lelang atas barang hasil sita pajak secara online tersebut gagal dilaksanakan dan tidak ada kepastian hukum didalamnya karena masih ada keragu-raguan peminat lelang atas pelaksanaan lelang secara online.Perlindungan hukum bagi Peserta Lelang apabila terjadi gangguan teknis pada saat pelaksanaan lelang, maka pelaksanaan lelang ditunda sementara waktu dan dijadwalkan kembali apabila kondisi tersebut belum pulih pada hari itu juga. Dan terkait informasi objek lelang yang tidak rinci pada Pengumuman Lelang, Peserta Lelang dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai objek lelang baik dari Pengumuman Lelang maupun diluar dari Pengumuman Lelang dengan menghubungi contact person Penjual dan/atau Penyelenggara Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Lelang. Kepastian hukum dalam mekanisme pelaksanaan lelang barang hasil sita pajak secara online masih belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa kekurangan dalam pelaksanaan lelang online, dengan adanya kekurangan-kekurangan tersebut maka timbullah kerugian bagi Peserta Lelang dan atas kerugian tersebut kemudian muncul ketidakadilan dalam pelaksanaan lelang online ini.
Collections
- Master Theses (Notary) [2196]