dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dasar hukum yang dipakai dalam menjalankan praktek mengenai jaminan fidusia namun dalam undang-undang ini tidak mengatur jelas akibat hukum mengenai musnahnya suatu objek jaminan fidusia baik akibat hukum terhadap kreditur maupun debitur. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini pertama, bagaimana perkembangan mengenai objek jaminan fidusia. Kedua, bagaimana wanprestasi pemberi jaminan fidusia. Ketiga apa akibat hukum bagi kreditur dan debitur atas musnahnya objek jaminan fidusia pada PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Medan.
Metode penelitian ini bersifat normative didukung dengan data empiris. Dalam penulisan skripsi ini metode yang digunakan ialah dengan penelitian pustaka (libarary research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memperoleh bahan dari perpustakaan berupa buku-buku, karya ilmiah para sarjana, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan judul skrispi ini. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara penelitian lapangan (field research), yaitu pengambilan data, melakukan wawancara dengan Bapak Andi Syahputra selaku Supervisor Marketing PT. CIMB Niaga Auto Finance.
Skripsi ini membahas mengenai perkembangan objek jaminan fidusia, wanprestasi pemberi jaminan fidusia dan akibat hukum bagi kreditur dan debitur atas musnahnya objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan. Akibat hukum bagi kreditur adalah musnahnya hak sebagai pemegang jaminan fidusia dan berakhirnya perjanjian pembiayaan sedangkan bagi debitur adalah berakhirnya perjanjian pembiayaan namun tidak menghapuskan klaim asuransi.. Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini ialah harus adanya atasan mengenai ketentuan musnah dalam perjanjian pembiayaan, undang-undang jaminan fidusia seharusnya memberi pengertian yang jelas apa yang dimaksud dengan kata musnah. | en_US |