dc.description.abstract | Skripsi ini berbicara tentang putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/Pid.SUS /2012/ PN.Bgl mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi. Praktik prostitusi bertujuan sebagai pencaharian untuk mendapatkan uang dengan menjual jasa pelacuran. Perkembangan prostitusi sebagai pencaharian di Indonesia memiliki sejarah yang panjang bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan Nusantara yang sekarang semakin menjamur dan mengalami perkembangan pesat. Perkembangan praktik prostitusi terjadi bukan hanya kerena permasalahaan ekonomi, tetapi sudah menjadi permasalahan yang lebih kompleks, multidimensi dan multiproblem, sehingga perlu pengaturan hukum pidana yang berkaitan dengan praktik prostitusi.
Adapun permasalahaan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan hukum pidana yang berkaitan dengan prostitusi di Indonesia dan bagaimana penerapan ketentuan pidana terhadap orang yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pencaharian dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/Pid.SUS /2012/ PN.Bgl. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahaan skripsi ini.
Prostitusi di Indonesia banyak dijadikan alternatif mata pencarian oleh pihak-pihak yang terlibat praktik prostitusi, seperti pekerja seks komersial dan mucikari. Oleh karena itu, diatur dalam hukum pidana mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi di Indonesia dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dari kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/Pid.SUS /2012/ PN.Bgl penerapan ketentuan pidana Pasal 506 KUHP untuk menjerat orang yang mengambil keuntungan dan menjadikan perbuatan cabul sebagai pencahariannya serta unsur-unsur di dalam Pasal KUHP dan peraturan perundang-undangan yang tepat untuk menjerat mucikari. | en_US |