Show simple item record

dc.contributor.advisorHerlina, Netti
dc.contributor.advisorIndrawan, Ivan
dc.contributor.authorPutra, Ghali Muhammad Qasthary
dc.date.accessioned2019-07-19T01:40:13Z
dc.date.available2019-07-19T01:40:13Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16030
dc.description.abstractBerkaitan erat dengan kegiatan perubahan penggunaan lahan dari kawasan bervegatasi menjadi kawasan terbangun. Kecamatan Medan Johor memiliki luas Ruang Terbuka Hijau privat 129,67 Ha (7,88%) dibawah standar maksimal yaitu 10% dan untuk Ruang Terbuka Hijau publik hanya 579,26 Ha (35,19%) melebihi standar maksimal yaitu 20%. Untuk memenuhi standar luas tersebut, maka masih diperlukan Ruang Terbuka Hijau privat (2,22%). Hal ini sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dimana Ruang Terbuka Hijau memiliki minimal 30% dari luas wilayah. Kelurahan Pangkalan Mansur memiliki wilayah tingkat konservasi tinggi dan lebih luas dibandingkan kelurahan yang lain. Hal ini terjadi karena pada kelurahan Pangkalan Mansur luas penggunaan lahan yang berupa Ruang Terbuka Hijau sebesar 213,02 Ha (13,01%) lebih tinggi dibandingkan kelurahan yang lain. Oleh karena itu Ruang Terbuka Hijau yang telah ada di kelurahan Pangkalan Mansur haruslah dipertahankan. Berdasarkan hubungan tingkat konservasi air dengan Ruang Terbuka Hijau berbanding lurus sekitar 28,79 Ha (35,73%) di wilayah administrasi Kecamatan Medan Johor. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Medan Johor dengan pendekatan model konservasi air dengan beberapa parameter (kelas lereng, curah hujan, jenis geologi, jenis tanah dan penggunaan lahan), membuat zona kawasan konservasi air untuk menentukan Ruang Terbuka Hijau Rekomendasi Penggunaan Lahan berdasarkan Konservasi Air dan menganalisis hubungan antara tingkat konservasi air dengan Ruang Terbuka Hijau.en_US
dc.description.abstractIt is closely related to the activities of land use change from the area to being a built area. Medan Johor District has a private Green Open Space area of 129.67 Ha (7.88%) below the maximum standard of 10% and for public Green Open Space only 579.26 Ha (35.19%) exceeds the maximum standard of 20%. To meet these broad standards, the private Green Open Space is still needed (2.22%). This is in accordance with RI Law No.26 of 2007 where Green Open Space has a minimum of 30% of the total area. Pangkalan Mansur sub-district has a higher conservation area and is wider than the other villages. This happened because in the village of Pangkalan Mansur the area of land use in the form of Green Open Space was 213.02 Ha (13.01%) higher than the other villages. Therefore, the Green Open Space that already exists in the Pangkalan Mansur sub-district must be maintained. Based on the relationship, the level of water conservation with Green Open Space is directly proportional to about 28.79 Ha (35.73%) in the administrative area of Medan Johor District. The purpose of this study was to analyze the Green Open Space in the Johor Johor District with a water conservation model approach with several parameters (slope class, rainfall, type of geology, soil type and land use), create a zone of water conservation area to determine Green Open Space Recommended Land Use based on Water Conservation and analyzes the relationship between the level of water conservation and Green Open Space.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenggunaan Lahanen_US
dc.subjectRuang Terbuka Hijauen_US
dc.subjectKonservasi Airen_US
dc.titleAnalisis Pemetaan Ruang Terbuka Hijau dengan Pendekatan Model Konservasi Air Melalui Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus di Kecamatan Medan Johor Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140407020
dc.description.pages121 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record