Show simple item record

dc.contributor.advisorMunthe, Makdin
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorDarren, Doan C.
dc.date.accessioned2019-07-25T01:28:04Z
dc.date.available2019-07-25T01:28:04Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16163
dc.description.abstractIndonesia sendiri membuka beberapa hubungan diplomatik dengan beberapa negara di dunia, salah satu nya ialah negara Arab Saudi. Hubungan Diplomatik Indonesia dan Arab Saudi sudah terbina dalam kurun waktu yang cukup lama dan telah menghasilkan banyak bentuk kerjasama yang telah disepakati, hal ini tidak terlepas dari latar belakang Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah negara islam. Hubungan diplomatik Indonesia-Arab Saudi baru secara resmi tercatat didirikan pada tanggal satu Mei 1950 atau tepatnya 5 tahun setelah Indonesia merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, awal mula hubungan ini terkait dengan usaha rakyat Indonesia yang selalu mendapat dukungan dan simpati dari negara-negara di Timur khususnya Arab Saudi. TKI yang dikirim ke Arab Saudi banyak mengalami kendala-kendala, salah satunya berupa siksaan-siksaan yang dilakukan oleh majikan dari TKI yang dikirim ke Arab Saudi yang mengakibakan para TKI melakukan perbuatan melanggar hukum kepada majikannya itu sendiri dalam rangka membalas perlakuan majikannya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengawasan pemerintah terhadap TKI di luar negeri? Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum TKI dalam Nota Kesepahaman Indonesia- Arab Saudi Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004?Bagaimanakah peranan Kementerian Luar Negeri terhadap TKI? Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan menganalisis peraturan terkait. Kerja Indonesia dengan pihak pemerintah Arab Saudi dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tahun 2014 dengan tujuan yang tertuang pada pasal 1 yaitu persetujuan ini bertujuan untuk membentuk suatu mekanisme efektif untuk penempatan tenaga kerja Indonesia sektor domestik, memastikan perlindungan hak tenaga kerja Indonesia dan majikannya, dan menetapkan standar perjanjian kerja sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri menentukan ada 3 (tiga) jenis perlindungan bagi TKI: a. Perlindungan TKI pra penempatan, b. Perlindungan TKI selama penempatan, c. Perlindungan TKI purna penempatan. Dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI di luar negeri, Perwakilan Diplomatik RI akan memberikan bantuan konsultasi hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTKIen_US
dc.subjectArab Saudien_US
dc.titlePerlindungan Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan Nota Kesepahaman Indonesia - Arab Saudi dalam Menangani Masalah Hukum yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM110200587
dc.description.pages99 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record