Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSukarja, Detania
dc.contributor.authorAzmi, Atika Chyntya
dc.date.accessioned2019-07-26T03:53:29Z
dc.date.available2019-07-26T03:53:29Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16228
dc.description.abstractMerek adalah sesuatu gambar atau nama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan dipasaran.Dimana merek pada hakekatnya adalah suatu tanda. Akan tetapi agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek, maka merek harus memiliki daya pembeda. Yang dimaksud dengan memiliki daya pembeda adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang lain. Sebagaimana pengertian merek diatur dalam UU Merek 2016 yaitu “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Sehingga apabila terjadi pelanggaran merek, maka merek harus mendapatkan perlindungan. Permasalahan yang dikemukakan adalah : Bagaimana Status Pendaftaran Hak Merek didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ?Bagaimana Pengaturan Hukum Pendaftaran Merek jika Mendaftarkan Merek dengan Nama yang Sudah Terdaftar Namun Berbeda Jenis Barang/Jasa ? dan Bagaimana Aspek Yuridis Terhadap Status Pendaftaran Merek yang Sama dengan Merek Terkenal untuk Kelas Barang/Jasa yang Tidak Sejenis dalam Putusan Nomor 80/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst ? Untuk itu, metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Dimana metode ini dapat menjawab permasalahan yang menggunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Kesimpulan yang diperoleh bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, sarna atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, lalu memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. Apabila mendaftarkan merek yang sama untuk barang/jasa berbeda jenis maka pemilik merek dapat mengajukan pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek yang dimana sudah diatur didalam UU Merek 2016. Putusan Majeli Hakim dalam gugatan ini sangatlah tepat yang sesuai dengan pasal 4, 5, dan 6 UU Merek 2001 begitupun jika dikaitkan dengan UU Merek 2016 hasil putasan akan sama karena sesuai dengan pasal 21 ayat (1) huruf b dan c dan pasal 21 ayat (3).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPendaftaran Mereken_US
dc.subjectMereken_US
dc.titleAspek Yuridis Pendaftaran Merek yang Sama dengan Merek Terkenal untuk Kelas Barang/Jasa yang Tidak Sejenis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 80/Merek/2010/PN.Niaga.JKT.PST)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200141
dc.description.pages104 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record