dc.description.abstract | Merek adalah tanda yang dapat digunakan untuk membedakan antara barang dengan jasa yang satu dengan yang lain, sehingga konsumen dapat membedakan tiap-tiap merek, khususnya untuk barang dan jasa yang sejenis. Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, semakin banyak ditemukan berbagai pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para pemilik merek terdaftar. Permasalahan dalam skripsi ini membahas tentang peredaran kosmetik dengan merek palsu sebagai salah satu bentuk pelanggaran merek, serta upaya perlindungan hukum yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak dari pemilik merek kosmetik terdaftar. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan pustaka yang dapat dijadikan sumber dari penelitian didapatkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal, dan media elektronik. Studi kasus skripsi ini dilakukan di Kota Medan. Penelitian dilaksanakan guna melengkapi penyelesaian skripsi ini. Hasil penelitian ini ialah banyaknya peredaran kosmetik merek palsu yang terjadi di Kota Medan, di antaranya merek Kosmetik Nature Republic serta merek kosmetik NYX yang dipalsukan. Terdapat beberapa perbedaan antara kosmetik merek Nature Republic Asli dengan palsu dan perbedaan kosmetik merek Nature Republic asli dengan palsu yaitu perbedaan ukuran dan kemasan, perbedaan stiker dan logo kemasan, perbedaan tekstur serta perbedaan aroma. Perbedaan kosmetik merek NYX asli dengan merek kosmetik NYX Palsu juga terletak pada kemasan, tekstur, serta aroma. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka melindungi pemilik merek terdaftar ialah dengan membentuk lembaga-lembaga untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek serta pemberian sanksi. | en_US |