Pelelangan Tanah Girik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 k/pid.sus/2015 Tanggal 13 Januari 2016
View/ Open
Date
2017Author
Nurmayanti
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Sunarmi
Azwar, T. Keizerina Devi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengertian tentang lelang di Indonesia dapat ditemukan pada Undang-undang
Lelang (Vendu Reglement).Dalam sistem hukum di Indonesia kedudukan lelang
sebagai sarana penjualan barang yang diperlukan guna melengkapi sistem hukum
yang telah dibuat terlebih dahulu seperti BW, HIR dan RBG. Petunjuk tentang
pelaksanaan lelang di Indoensia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tesis ini akan membahas kedudukan hak atas
tanah di Indonesia, eksekusi lelang atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2864
K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016, dan kendala dalam pelaksanaan lelang
barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2864
K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016.
Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-
Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan hukum
lainnya, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum,
kamus hukum, serta bahan-bahan di luar bidang hukum yang berkaitan dengan tesis
ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah girik di Indonesia
masih diakui karena tanah girik termasuk tanah adat, dimana tanah adat ditegaskan
dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria. Eksekusi lelang terhadap tanah girik didasarkan pada putusan
Mahkamah AgungNomor2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dengan cara
mengajukan surat permohonan lelang kepada pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) di tempat barang rampasan berlokasi untuk dilakukan
pelelangan. Setelah lelang diputuskan selanjutnya pejabat KPKNL Purwakarta
mengeluarkan risalah lelang untuk bukti hak atas tanah tersebut telah dimenangkan
oleh pembeli lelang. Kendala dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa
tanah girik yaitu dengan tidak adanya sertifikat hak milik atas tanah sebagai dasar
pelaksanaan lelang sehingga untuk dapat dilakukan eksekusi lelang tanah girik
tersebut harus dilakukan penilaian oleh KPKNL dan memperkuat legalitas tanah girik
dengan membuat riwayat tanah girik tersebut agar dapat didaftarkan di Kantor
Pertanahan setempat, agar terciptanya kepastian hukum bagi peserta lelang untuk
dapat menguasai barang rampasan tersebut. The definition of auction in Indonesia can be found in the Law on Auction
(Vendu Reglement). In the legal system of Indonesia, the position of an auction is as a
facility to sell things required to complete the earlier legal system such as BW, HIR,
and RBG. The guidelines to the conduct of an auction in Indonesia is stipulated in the
Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No.
93/PMK.06/2010 on the Guidelines to the Implementation of Auction as amended by
the Regulation of the Minister of Finance No. 106/PMK.06/2013 concerning the
Guidelines to the Implementation of Auction. The research discusses the position of
land title in Indonesia, the foreclosure sale on the Supreme Court’s Ruling No. 2864
K/Pid.Sus/2015 on January 13, 2016, and the obstacles in the implementation of the
auction of confiscated objects based on the Supreme Court’s Ruling No. 2864
K/Pid.Sus/2015 on January 13, 2016.
The research used normative legal research with descriptive analysis. It used
the primary legal materials such as the 1945 Constitution, Law No. 5/1960 and the
other legal regulations, the secondary legal materials such as books, and the tertiary
legal materials such as general dictionary, legal dictionary and other materials out of
legal field related to this research.
The result of the research showed that girik land in Indonesia is still recognized
because it is still an adat land as it is stipulated in Article 5 of Law No. 5/1960 on
Basic Regulation on Agrarian Affairs. Its foreclosure sale is based on the Supreme
Court’s Ruling No. 2864 K/Pid.Sus/2015 on January 13, 2016 by submitting the
request for auction to the Officials of KPKNL (the State Asset and Auction Service
Office) at the location of confiscated property. After the foreclosure sale is decided,
the officials of KPKNL Purwakarta issue the Auction Letter as the evidence that the
land has been won by the auction winner. The obstacle of auctioning confiscated
land, girik land, is that the absence of land ownership certificate as the basis for the
auction so that the implementation of foreclosure sale should be done after it is
assessed by KPKNL to be registered to the local Land Office so that legal certainty
for the auction buyers to get the confiscated objects.
Collections
- Master Theses (Notary) [2229]