Show simple item record

dc.contributor.advisorKalo, Syafruddin
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorAzwar, T. Keizerina Devi
dc.contributor.authorNurmayanti
dc.date.accessioned2019-08-29T03:26:41Z
dc.date.available2019-08-29T03:26:41Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/17370
dc.description.abstractPengertian tentang lelang di Indonesia dapat ditemukan pada Undang-undang Lelang (Vendu Reglement).Dalam sistem hukum di Indonesia kedudukan lelang sebagai sarana penjualan barang yang diperlukan guna melengkapi sistem hukum yang telah dibuat terlebih dahulu seperti BW, HIR dan RBG. Petunjuk tentang pelaksanaan lelang di Indoensia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tesis ini akan membahas kedudukan hak atas tanah di Indonesia, eksekusi lelang atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016, dan kendala dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016. Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang- Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan hukum lainnya, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum, serta bahan-bahan di luar bidang hukum yang berkaitan dengan tesis ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah girik di Indonesia masih diakui karena tanah girik termasuk tanah adat, dimana tanah adat ditegaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokokpokok Agraria. Eksekusi lelang terhadap tanah girik didasarkan pada putusan Mahkamah AgungNomor2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dengan cara mengajukan surat permohonan lelang kepada pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tempat barang rampasan berlokasi untuk dilakukan pelelangan. Setelah lelang diputuskan selanjutnya pejabat KPKNL Purwakarta mengeluarkan risalah lelang untuk bukti hak atas tanah tersebut telah dimenangkan oleh pembeli lelang. Kendala dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa tanah girik yaitu dengan tidak adanya sertifikat hak milik atas tanah sebagai dasar pelaksanaan lelang sehingga untuk dapat dilakukan eksekusi lelang tanah girik tersebut harus dilakukan penilaian oleh KPKNL dan memperkuat legalitas tanah girik dengan membuat riwayat tanah girik tersebut agar dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat, agar terciptanya kepastian hukum bagi peserta lelang untuk dapat menguasai barang rampasan tersebut.en_US
dc.description.abstractThe definition of auction in Indonesia can be found in the Law on Auction (Vendu Reglement). In the legal system of Indonesia, the position of an auction is as a facility to sell things required to complete the earlier legal system such as BW, HIR, and RBG. The guidelines to the conduct of an auction in Indonesia is stipulated in the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 93/PMK.06/2010 on the Guidelines to the Implementation of Auction as amended by the Regulation of the Minister of Finance No. 106/PMK.06/2013 concerning the Guidelines to the Implementation of Auction. The research discusses the position of land title in Indonesia, the foreclosure sale on the Supreme Court’s Ruling No. 2864 K/Pid.Sus/2015 on January 13, 2016, and the obstacles in the implementation of the auction of confiscated objects based on the Supreme Court’s Ruling No. 2864 K/Pid.Sus/2015 on January 13, 2016. The research used normative legal research with descriptive analysis. It used the primary legal materials such as the 1945 Constitution, Law No. 5/1960 and the other legal regulations, the secondary legal materials such as books, and the tertiary legal materials such as general dictionary, legal dictionary and other materials out of legal field related to this research. The result of the research showed that girik land in Indonesia is still recognized because it is still an adat land as it is stipulated in Article 5 of Law No. 5/1960 on Basic Regulation on Agrarian Affairs. Its foreclosure sale is based on the Supreme Court’s Ruling No. 2864 K/Pid.Sus/2015 on January 13, 2016 by submitting the request for auction to the Officials of KPKNL (the State Asset and Auction Service Office) at the location of confiscated property. After the foreclosure sale is decided, the officials of KPKNL Purwakarta issue the Auction Letter as the evidence that the land has been won by the auction winner. The obstacle of auctioning confiscated land, girik land, is that the absence of land ownership certificate as the basis for the auction so that the implementation of foreclosure sale should be done after it is assessed by KPKNL to be registered to the local Land Office so that legal certainty for the auction buyers to get the confiscated objects.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectLelangen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectGiriken_US
dc.titlePelelangan Tanah Girik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 k/pid.sus/2015 Tanggal 13 Januari 2016en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM157011029
dc.description.pages146 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record