• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses (Notary)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses (Notary)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penolakan Sebagian Ahli Waris Mendapat Harta Warisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat

    View/Open
    Fulltext (2.297Mb)
    Date
    2017
    Author
    Yazid, Fadhil
    Advisor(s)
    Thaib, M. Hasballah
    Rangkuti, Ramlan Yusuf
    Barus, Utary Maharany
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hukum Islam mengenal cara pembagian harta warisan yang disebut dengan takharruj atau tashaluh. Syariat (aturan hukum) Islam memperbolehkan salah seorang ahli waris menyatakan diri tidak akan mengambil hak warisnya dan bagian itu akan diberikan kepada ahli waris yang lain. Adapun sistem yang berlaku dalam hukum Perdata Barat adalah ahli waris diperbolehkan untuk menolak harta warisan yang menjadi bagiannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh dengan cara telaah pustaka (Library Research) berupa studi dokumen serta penelitian lapangan (field research) berupa pedoman wawancara sebagai alat pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif yaitu menggambarkan secara umum tentang penolakan sebagian ahli waris mendapat harta warisan. Dari hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa dalam sistem hukum kewarisan Islam terdapat pembagian harta warisan secara takharuj yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi, baik prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya, maupun berasal dari harta peninggalan yang bakal dibagi-bagikan, dan pembagian secara tashaluh yaitu perjanjian perdamaian (damai) yang dilakukan antara para ahli waris untuk tidak menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris. Perbedaan keduanya adalah terhadap imbalan atau prestasi yang diberikan kepada ahli waris yang mengundurkan diri dalam menerima harta warisan. Sedangkan dalam hukum Perdata Barat diatur ketentuan penolakan harta warisan yang diatur dalam Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “bahwa penolakan suatu harta warisan harus dilakukan secara tegas dan diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu terbuka”. Perbedaan sistem hukum kewarisan Islam dan hukum Perdata Barat perihal penolakan harta warisan adalah dalam hukum Islam perjanjian takharuj dan tashaluh dapat dilakukan berdasarkan perjanjian atau akad baik secara lisan ataupun tertulis, sedangkan penolakan harta warisan dalam hukum Perdata Barat harus dibuat suatu permohonan pada Pengadilan Negeri untuk dibuat suatu Penetapan. Kemudian ahli waris yang melakukan perjanjian takharuj maupun tashaluh kedudukannya tetap sebagai ahli waris, sedangkan ahli waris yang melakukan penolakan harta warisan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah menjadi ahli waris. Adapun persamaannya yaitu Para ahli waris yang menolak harta warisan maupun ahli waris yang melakukan perjanjian (takharuj) dan tashaluh harus mengetahui dahulu bagian atau hak nya yang akan diterimanya sebelum menolak atau mengeluarkan diri dalam menerima harta warisan tersebut.
     
    Takharruj and Tashaluh are two methods of inheritance distribution in the Islamic Law. The Sharia (Islamic Law) allows an heir to declare not to take his /her inheritance and will it to another heir. Meanwhile, in the prevailing Western Civil Law, an heir may refuse the inheritance entitled to him/her. This is a normative juridical research with descriptive analysis. The data are collected through Library Research, namely, by document studies and field research by a guided interview as the supporting instrument. The data are analyzed qualitatively. The analysis is described in sentences and the conclusion is drawn by using the deductive method which generally describes about the refusals from some of the heirs entitled to some inheritance. The result shows that there are two methods of inheritance distribution called takharruj and tashaluh in the Islamic Law. Takharruj is a contract made by the heirs to take one of them out of as the heir inheriting the inheritance by providing him/her with some compensation either from the part of inheritance of the heirs who take him/her out or the inheritance that will be distributed. Tashaluh is a peace agreement made among the heirs to refuse parts of their inheritance entitled to them. The difference is on the compensation provided to the heirs who refuse the inheritance. However, the Western Civil Law stipulates the refusal of inheritance in the Article 1057 of the Civil Codes which says, “That a refusal to inheritance shall be made decisively and filed to the clerk of the State Court where it is made.” The difference between the Islamic Inheritance Law and Western Civil Law regarding a refusal to inheritance is that takharruj and tashaluh in the Islamic Law can be made in a contract or a peace agreement either in an oral or a written form whereas the refusal in Western Civil Law has to be made in an application to the State Court to issue a Ruling. Furthermore, the persons who agree to make takharruj or tashaluh maintain their positions as the heirs, while the heir who files a refusal to the inheritance is considered never have been existent or never have become an heir. The similarity is that the heirs who refuse the inheritance or who make the agreement of takharruj and tashaluh should be aware of the parts of the inheritance entitled to them before refusing or withdrawing themselves from receiving the inheritance.

    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/17371
    Collections
    • Master Theses (Notary) [2229]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV