dc.contributor.advisor | Thaib, M. Hasballah | |
dc.contributor.advisor | Rangkuti, Ramlan Yusuf | |
dc.contributor.advisor | Barus, Utary Maharany | |
dc.contributor.author | Yazid, Fadhil | |
dc.date.accessioned | 2019-08-29T03:29:32Z | |
dc.date.available | 2019-08-29T03:29:32Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/17371 | |
dc.description.abstract | Hukum Islam mengenal cara pembagian harta warisan yang disebut dengan
takharruj atau tashaluh. Syariat (aturan hukum) Islam memperbolehkan salah seorang
ahli waris menyatakan diri tidak akan mengambil hak warisnya dan bagian itu akan
diberikan kepada ahli waris yang lain. Adapun sistem yang berlaku dalam hukum Perdata
Barat adalah ahli waris diperbolehkan untuk menolak harta warisan yang menjadi
bagiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif
analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh dengan cara telaah pustaka (Library
Research) berupa studi dokumen serta penelitian lapangan (field research) berupa
pedoman wawancara sebagai alat pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif,
yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan
menggunakan metode berpikir deduktif yaitu menggambarkan secara umum tentang
penolakan sebagian ahli waris mendapat harta warisan.
Dari hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa dalam sistem hukum
kewarisan Islam terdapat pembagian harta warisan secara takharuj yaitu suatu perjanjian
yang diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang
ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi, baik
prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya, maupun
berasal dari harta peninggalan yang bakal dibagi-bagikan, dan pembagian secara tashaluh
yaitu perjanjian perdamaian (damai) yang dilakukan antara para ahli waris untuk tidak
menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris. Perbedaan keduanya
adalah terhadap imbalan atau prestasi yang diberikan kepada ahli waris yang
mengundurkan diri dalam menerima harta warisan. Sedangkan dalam hukum Perdata
Barat diatur ketentuan penolakan harta warisan yang diatur dalam Pasal 1057 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “bahwa penolakan suatu harta warisan harus
dilakukan secara tegas dan diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan
itu terbuka”. Perbedaan sistem hukum kewarisan Islam dan hukum Perdata Barat perihal
penolakan harta warisan adalah dalam hukum Islam perjanjian takharuj dan tashaluh
dapat dilakukan berdasarkan perjanjian atau akad baik secara lisan ataupun tertulis,
sedangkan penolakan harta warisan dalam hukum Perdata Barat harus dibuat suatu
permohonan pada Pengadilan Negeri untuk dibuat suatu Penetapan. Kemudian ahli waris
yang melakukan perjanjian takharuj maupun tashaluh kedudukannya tetap sebagai ahli
waris, sedangkan ahli waris yang melakukan penolakan harta warisan dianggap tidak
pernah ada atau tidak pernah menjadi ahli waris. Adapun persamaannya yaitu Para ahli
waris yang menolak harta warisan maupun ahli waris yang melakukan perjanjian
(takharuj) dan tashaluh harus mengetahui dahulu bagian atau hak nya yang akan
diterimanya sebelum menolak atau mengeluarkan diri dalam menerima harta warisan
tersebut. | en_US |
dc.description.abstract | Takharruj and Tashaluh are two methods of inheritance distribution in the
Islamic Law. The Sharia (Islamic Law) allows an heir to declare not to take his /her
inheritance and will it to another heir. Meanwhile, in the prevailing Western Civil
Law, an heir may refuse the inheritance entitled to him/her.
This is a normative juridical research with descriptive analysis. The data are
collected through Library Research, namely, by document studies and field research
by a guided interview as the supporting instrument. The data are analyzed
qualitatively. The analysis is described in sentences and the conclusion is drawn by
using the deductive method which generally describes about the refusals from some
of the heirs entitled to some inheritance.
The result shows that there are two methods of inheritance distribution called
takharruj and tashaluh in the Islamic Law. Takharruj is a contract made by the heirs
to take one of them out of as the heir inheriting the inheritance by providing him/her
with some compensation either from the part of inheritance of the heirs who take
him/her out or the inheritance that will be distributed. Tashaluh is a peace
agreement made among the heirs to refuse parts of their inheritance entitled to them.
The difference is on the compensation provided to the heirs who refuse the
inheritance. However, the Western Civil Law stipulates the refusal of inheritance in
the Article 1057 of the Civil Codes which says, “That a refusal to inheritance shall be
made decisively and filed to the clerk of the State Court where it is made.” The
difference between the Islamic Inheritance Law and Western Civil Law regarding a
refusal to inheritance is that takharruj and tashaluh in the Islamic Law can be made
in a contract or a peace agreement either in an oral or a written form whereas the
refusal in Western Civil Law has to be made in an application to the State Court to
issue a Ruling. Furthermore, the persons who agree to make takharruj or tashaluh
maintain their positions as the heirs, while the heir who files a refusal to the
inheritance is considered never have been existent or never have become an heir. The
similarity is that the heirs who refuse the inheritance or who make the agreement of
takharruj and tashaluh should be aware of the parts of the inheritance entitled to
them before refusing or withdrawing themselves from receiving the inheritance. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Penolakan | en_US |
dc.subject | Ahli Waris | en_US |
dc.subject | Harta Warisan | en_US |
dc.subject | Hukum Islam | en_US |
dc.subject | Hukum Perdata Barat | en_US |
dc.title | Penolakan Sebagian Ahli Waris Mendapat Harta Warisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM157011032 | |
dc.description.pages | 205 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |