Pertanggungjawaban Dokter yang Melakukan Tindakan Malpraktek Kedokteran
View/ Open
Date
2009Author
Hutahaean, Benny L H
Advisor(s)
Khair, Abul
Mulyadi, Mahmud
Metadata
Show full item recordAbstract
Kepercayaan serta penilaian-penilaian positif masyarakat terhadap dunia kedokteran mulai menurun, dunia kedokteran yang dahulu seakan tak terjangkau oleh hukum sekarang ini dapat menjadi suatu persoalan hukum. Hal ini dapat dilihat dari berita-berita yang diberitakan oleh berbagai media massa, baik media cetak maupun elektronik seringkali terjadi kasus-kasus hukum baik secara perdata maupun pidana yang diperiksa oleh Pengadilan yang terkait dengan praktek kedokteran atau sering disebutkan oleh banyak kalangan sebagai : “Malpraktek Kedokteran”. Permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penulis dalam penulisan skripsi ini adalah : Apakah batasan-batasan yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa seorang dokter telah melakukan malpraktek kedokteran terhadap pasien.; Tindakan atau upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh seorang pasien atau keluarganya apabila terkena malpraktek kedokteran; Sanksi-sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap dokter yang melakukan malpraktek kedokteran sebagai bentuk pertanggung jawaban dokter kepada pasiennya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yang dilakukan secara normatif juridis, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan-peraturan tertulis yang mengatur tentang hukum kesehatan dan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan malpraktek kedokteran. Dalam membahas malpraktek kedokteran yang menyangkut dua disiplin ilmu yang berbeda, yaitu ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan maka dalam penulisan ini akan menggunakan “pendekatan medikolegal” yang merupakan suatu cara pendekatan terhadap masalah medik melalui hukum. Malpraktek Kedokteran adalah setiap tindakan dokter (baik secara sengaja ataupun tidak sengaja seperti kelalaian, kealpaan) dalam melaksanakan suatu praktek kedokteran, yang tidak sesuai dengan etika kedokteran, standar profesi kedokteran, peraturan perundang-undangan (hukum) yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian terhadap pasiennya seperti rasa sakit, luka, cacat, kematian dan kerugian lainnya; dan terhadap tindakannya maka dokter tersebut harus bertanggungjawab secara hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau hukum pidana. Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien (ataupun keluarganya) yang mengalami tindakan malpraktek kedokteran terdiri dari : Melakukan pengaduan kepada MKDKI; Menggugat dokter; Melalui Pengadilan Pidana. Terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktek kedokteran dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum
Collections
- Undergraduate Theses [2697]