Analisis Juridis Terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan No.49/Pid.Sus Anak/2015/PN.Mdn)
View/ Open
Date
2016Author
Kirana, Yudha Praditya
Advisor(s)
Ekaputra, Mohammad
Alwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Adapun rumusan masalah penelitian ini yakni bagaimanakah tinjauan hukum mengenai tindak Pidana Pencurian, Faktor-Faktor apa yang Menyebabkan Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Bagaimana penerapan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan No.49/Pid.Sus Anak/2015/PN.Mdn).
Adapun metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data secara studi pustaka (library Reseach) dan studi lapangan melalui wawancara. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis yakni menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, khususnya Aparat Penegak Hukum (Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, dan Hakim Anak) harus mendapatkan pendidikan formal dan atau pelatihan yang mendalami secara khusus tentang hal-hal yang berkaitan dengan Perlindungan Anak dan Psikologi Anak, serta memahami secara spesifik tentang pengadilan anak, sehingga dalam proses penerapannya dapat memberikan perlindungan hukum yangterbaik untuk perkembangan anak dan masa depan anak.
Penulis mengambil kesimpulan yakni tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur merupakan salah satu bentuk kejahatan sehingga terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dapat dikenai sanksi sesuai dengan yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pergaulan anak, faktor pendidikan dan faktor agama. Penerapan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan No.49/Pid.Sus Anak/2015/PN.Mdn didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk maupun barang bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa.
Collections
- Undergraduate Theses [3049]