Kajian Hukum Tentang Pembatalan Hasil Lelang Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan oleh Pengadilan Karena Tidak Berwenangnya Debitur Pemberi Hak Tanggungan (Studi Putusan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD)
View/ Open
Date
2016Author
Permatasari, Dinda Ayu
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Azwar, T. Keizerina Devi
Gani, Syafnil
Metadata
Show full item recordAbstract
Di dalam suatu perjanjian kredit perbankan bank pada umumnya lebih menyukai
bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur yang dapat diikat dengan jaminan Hak
Tanggungan. Jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh debitur harus benar-benar
merupakan milik dari debitur yang diperoleh secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pengikatan jaminan hak tanggungan
dalam suatu perjanjian kredit perbankan harus sesuai dengan ketentuan yang termuat di
dalam UUHT No. 4 Tahun 1996 yang dibuat dalam bentuk akta autentik PPAT. Adapun
permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah praktek pelaksanaan lelang objek Hak
Tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan, dasar hukum pertimbangan hakim dalam
pembatalan hasil lelang karena tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam
putusan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD, akibat hukum terhadap pembatalan hasil lelang
eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan oleh pengadilan karena tidak berwenangnya debitur
pemberi Hak Tanggungan dalam Putusan No. 18/Pdt.G/2010/PN.TTD.
Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat
deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perjanjian kredit yang termuat dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 1972 dan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan, KUH Perdata khususnya Buku III tentang Hukum
Perjanjian dan UUHT No. 4 Tahun 1996 serta keputusan pengadilan No.
18/PDT.G/2010/PN.TTD.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan objek Hak Tanggungan
dilaksanakan apabila debitur wanprestasi dalam melaksanakan pembayaran hutanghutangnya,
dimana kreditur berhak melakukan penjualan objek jaminan hak tanggungan
melalui badan lelang untuk mengambil pelunasan hutang-hutangnya dan mengembalikan sisa
penjualan tersebut bila ada kepada debitur. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam
pembatalan hasil lelang karena tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam
putusan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD adalah bahwa debitur pemberi hak tanggungan bukan
merupakan pemilik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan objek jaminan
hak tanggungan tersebut, sehingga pelaksanaan pengikatan jaminan Hak Tanggungan
mengandung cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Akibat hukum terhadap
pembatalan hasil lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan oleh pengadilan karena
tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam Putusan No.
18/Pdt.G/2010/PN.TTD adalah bahwa bank selaku kreditur pemegang sertipikat Hak
Tanggungan tidak lagi memiliki kewenangan /hak-hak istimewa sebagaimana termuat dalam
UUHT No. 4 Tahun 1996 atas objek jaminan Hak Tanggungan tersebut. Disamping itu
perjanjian kredit yang dilaksanakan oleh kreditur dan debitur tidak lagi memiliki jaminan
Hak Tanggungan meskipun telah dilakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan. In a banking credit contract, a Bank is usually more interested in mortgage
given by a debtor that can bound with collateral. The collateral has to legally belong
to the debtor according to the prevailing legal provisions. The procedure of binding
collateral in a banking credit contract has to be in accordance with the regulation
stipulated in UUHT (Law on Hypothecation) No. 4/1996 which is made in an
authentic deed by PPA T (official empowered to draw up land deeds). The problems
of the research were as follows: how about the implementation of the auction of
collateral in banking credit contract, how about the legal ground for judge's
consideration in revoking the foreclosure sale since the debtor did not have ay
authority to give collateral under the verdict No. 18/Pdt.G/2Q]Q/PN.TTD, how about
legal consequence of the revocation of foreclosure sale in under the verdict No.
18/Pdt.G/2010/PN.TTD.
The result of the research shows that the hypothecation is implemented when
a debtor is default in paying off his debt so that creditor has the fight to sell the
collateral in auction hall in order to get his right and give the remaining to the
debtor.The legal ground of judge's consideration in revoking the foreclosure sale
because the debtor has no right to give the collateral under the verdict No.
]8/Pdt.G/2010/PN.TTD which states that as debtor who give the collateral is not the
valid owner according to the prevailing legal provisions on collateral so that the
implementation of the collateral contract is legally defective and can be rervoked by
the Court The legal consequence of the revocation of the foreclosure sale of the
collateral by the Court under the verdict No. 18/Pdt.G/20W/PN.TTD is that the Bank
as the creditor who holds Hypothecation certificate does not have any
authority/privilege as stipulated in UUHT No. 4/1996 on the Collateral. Besides that,
credit contract between creditor and debtor doe not have any collateral anymore
although hypothecation contract has been signed
Collections
- Master Theses [1833]