Show simple item record

dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorAzwar, T. Keizerina Devi
dc.contributor.advisorGani, Syafnil
dc.contributor.authorPermatasari, Dinda Ayu
dc.date.accessioned2019-09-10T03:47:42Z
dc.date.available2019-09-10T03:47:42Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/17890
dc.description.abstractDi dalam suatu perjanjian kredit perbankan bank pada umumnya lebih menyukai bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur yang dapat diikat dengan jaminan Hak Tanggungan. Jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh debitur harus benar-benar merupakan milik dari debitur yang diperoleh secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pengikatan jaminan hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit perbankan harus sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam UUHT No. 4 Tahun 1996 yang dibuat dalam bentuk akta autentik PPAT. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah praktek pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan, dasar hukum pertimbangan hakim dalam pembatalan hasil lelang karena tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam putusan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD, akibat hukum terhadap pembatalan hasil lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan oleh pengadilan karena tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam Putusan No. 18/Pdt.G/2010/PN.TTD. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perjanjian kredit yang termuat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1972 dan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, KUH Perdata khususnya Buku III tentang Hukum Perjanjian dan UUHT No. 4 Tahun 1996 serta keputusan pengadilan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan objek Hak Tanggungan dilaksanakan apabila debitur wanprestasi dalam melaksanakan pembayaran hutanghutangnya, dimana kreditur berhak melakukan penjualan objek jaminan hak tanggungan melalui badan lelang untuk mengambil pelunasan hutang-hutangnya dan mengembalikan sisa penjualan tersebut bila ada kepada debitur. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam pembatalan hasil lelang karena tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam putusan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD adalah bahwa debitur pemberi hak tanggungan bukan merupakan pemilik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan objek jaminan hak tanggungan tersebut, sehingga pelaksanaan pengikatan jaminan Hak Tanggungan mengandung cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Akibat hukum terhadap pembatalan hasil lelang eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan oleh pengadilan karena tidak berwenangnya debitur pemberi Hak Tanggungan dalam Putusan No. 18/Pdt.G/2010/PN.TTD adalah bahwa bank selaku kreditur pemegang sertipikat Hak Tanggungan tidak lagi memiliki kewenangan /hak-hak istimewa sebagaimana termuat dalam UUHT No. 4 Tahun 1996 atas objek jaminan Hak Tanggungan tersebut. Disamping itu perjanjian kredit yang dilaksanakan oleh kreditur dan debitur tidak lagi memiliki jaminan Hak Tanggungan meskipun telah dilakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan.en_US
dc.description.abstractIn a banking credit contract, a Bank is usually more interested in mortgage given by a debtor that can bound with collateral. The collateral has to legally belong to the debtor according to the prevailing legal provisions. The procedure of binding collateral in a banking credit contract has to be in accordance with the regulation stipulated in UUHT (Law on Hypothecation) No. 4/1996 which is made in an authentic deed by PPA T (official empowered to draw up land deeds). The problems of the research were as follows: how about the implementation of the auction of collateral in banking credit contract, how about the legal ground for judge's consideration in revoking the foreclosure sale since the debtor did not have ay authority to give collateral under the verdict No. 18/Pdt.G/2Q]Q/PN.TTD, how about legal consequence of the revocation of foreclosure sale in under the verdict No. 18/Pdt.G/2010/PN.TTD. The result of the research shows that the hypothecation is implemented when a debtor is default in paying off his debt so that creditor has the fight to sell the collateral in auction hall in order to get his right and give the remaining to the debtor.The legal ground of judge's consideration in revoking the foreclosure sale because the debtor has no right to give the collateral under the verdict No. ]8/Pdt.G/2010/PN.TTD which states that as debtor who give the collateral is not the valid owner according to the prevailing legal provisions on collateral so that the implementation of the collateral contract is legally defective and can be rervoked by the Court The legal consequence of the revocation of the foreclosure sale of the collateral by the Court under the verdict No. 18/Pdt.G/20W/PN.TTD is that the Bank as the creditor who holds Hypothecation certificate does not have any authority/privilege as stipulated in UUHT No. 4/1996 on the Collateral. Besides that, credit contract between creditor and debtor doe not have any collateral anymore although hypothecation contract has been signeden_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectLelang Objek Jaminan Hak Tanggunganen_US
dc.subjectPengadilanen_US
dc.subjectTidak Berwenangnya Debitur Pemberi Hak Tanggunganen_US
dc.titleKajian Hukum Tentang Pembatalan Hasil Lelang Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan oleh Pengadilan Karena Tidak Berwenangnya Debitur Pemberi Hak Tanggungan (Studi Putusan No. 18/PDT.G/2010/PN.TTD)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137011135
dc.description.pages161 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record