dc.description.abstract | Dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan sebagai kebangkitan perpustakaan, artinya bahwa penyelanggara dan penyelenggaraan perpustakaan harus bangkit melaksanakan perannya. perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Setiap bahan bacaan yang dibaca dan dipelajari oleh masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan, menambah wawasan, membentuk sikap dan perilaku, serta mengembangkan keterampilan terapan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidupnya.
Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, perpustakaan yang tersedia hendaknya berfungsi dalam melayani semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat factor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Untuk itu, keberadaan perpustakaan harus merata di berbagai tingkat daerah di Indonesia. Ada beberapa jenis perpustakaan yang dikelompokkan sesuai dengan fungsinya seperti Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah serta perpustakaan umum. | en_US |