dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara kepulauan dengan populasi ke empat dunia. Bagi Indonesia kerjasama bilateral merupakan pengalaman pertama ikut terjun dalam kancah perundingan perdagangan internasional dalam forum bilateral. Jepang adalah partner dagang Indonesia yang utama, dimana Jepang saat ini merupakan ranking pertama dari sasaran ekspor Indonesia. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kedudukan kesepakatan perdagangan bilateral dalam sistem perdagangan multilateral, aspek hukum dari kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Jepang, serta akibat hukum kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Jepang terhadap ekspor produk manufaktur Indonesia. Adapun metode yang digunakan untuk pengumpulan data dalam skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Alat pengumpulan data melalui studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan buku-buku dari buku karya ilmiah dan data yang bersumber dari internet serta data lain yang memiliki kaitan dengan skripsi ini. Kedudukan kesepakatan perdagangan bilateral dalam sistem perdagangan multilateral merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam kerangka GATT/WTO dimana perjanjian tersebut tidak boleh menganggu sistem perdagangan multilateral. Aspek hukum dari kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Jepang dalam bingkai kesepakatan kerjasama dalam bentuk IJ-EPA yang disusun guna menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang, dan terukir melalui liberisasi pasar, fasilitasi, dan kerja sama melalui pengembangan kapasitas untuk sektor-sektor industri prioritas.Akibat hukum kesepakatab perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Jepang terhadap ekspor produk manufaktur Indonesia adalah mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya yang mana perjanjian perdagangan internasional hanya mengikat pada suatu negara apabila negara tersebut sepakat untuk menandatangani atau meratifikasinya. | en_US |