Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Bidang Perizinan Kaitannya dengan Penggalian C
View/ Open
Date
2016Author
Arizona, Wira
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Afrita
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, maupun perseorangan, untuk melakukan pengusahaan bahan galian tambang mineral berdasarkan izin usaha pertambangan. Undang-undang memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian C.
Adapun permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Bidang Perizinan, bagaimanakah perizinan dalam penggalian C di Sumatera Utara dan bagaimanakah kendala pengurusan perizinan penggalian C di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber Data digunakan adalah Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data digunakan studi kepustakaan (Library Research). Analisis Data diperoleh yaitu data kualitatif.
Peranan pemerintah daerah mampu melaksanakan kewenangannya berorientasi pelayanan publik bukan kekuasaan semata. Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Kepada pihak pemerintah khususnya pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivistas tambang galian C di wilayah kerjanya. Tahap-tahap permohonan Izin Usaha di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 47 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara di bidang pertambangan.
Pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Bidang Perizinan secara rinci juga diatur wewenang perizinan tambang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Perizinan dalam penggalian C di Sumatera Utara menjadi lebih cepat karena prosedur pelayanan perizinan tambang galian C tersebut hanya berpindah dari Dinas Pertambangan dan Energi tetapi prosedurnya sama saja, karena masih melibatkan dinas pertambangan dan energi sebagai pemberi rekomendasi penerimaan atau penolakan izin. Kendala-kendala pengurusan perizinan penggalian C yaitu Peraturan tidak singkron (tumpang tindih), Pengawasan kurang efisien, Birokrasi terlalu jauh/mempersulit masyarakat pengurusan izin pertambangan Galian C dan masih kurangnya koordinasi dengan jajaran dinas terkait untuk mendukung tim teknis yang turun ke lapangan untuk memverifikasi permohonan perizinan yang kemudian mengeluarkan rekomendasi.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]