dc.description.abstract | Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan. Berdasarkan penjelasan di atas, penting untuk dibahas bagaimana Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun yang merupakan salah satu dari 31 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Simalungun merupakan kecamatan yang berhasil dimekarkan pada tahun 1992.
Metode penelitian adalah suatu cara atau aturan yang sistematis yang digunakan sebagai proses untuk memperoleh fakta-fakta dan prinsip-prinsip untuk mencari kebenaran dari sebuah permasalahan. Metode penelitian yang saya mengacu pada proses penelitian sejarah yang lebih dikenal dengan metode sejarah. Metode sejarah merupakan proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan jejak-jejak peninggalan sejarah. Dalam penerapannya, metode sejarah menggunakan empat tahapan pokok, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
Kajian ini membahas bagaimana Kecamatan Hutabayu Raja menjadi kecamatan sendiri dan terlepas dari Kecamatan Tanah Jawa. Dalam kajian ini akan dibahas bagaimana proses pemekaran itu terjadi hingga disahkannya usulan pemekaran. Selain itu, kajian ini juga akan membahas bagaimana perkembangan segala aspek seperti masalah penduduk, mata pencaharian, Insfrakstruktur, maupun sosial dan budaya di Kecamatan Hutabayu Raja setelah dimekarkan. | en_US |