Show simple item record

dc.contributor.advisorAblisar, Madiasa
dc.contributor.advisorMulyadi, Mahmud
dc.contributor.authorGultom, Melky Sidhek
dc.date.accessioned2019-09-25T06:01:52Z
dc.date.available2019-09-25T06:01:52Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18728
dc.description.abstractTerorisme merupakan ancaman buruk bagi setiap negara di dunia, menghancurkan stabilitas negara, fungsi keamanan, sosial budaya, ekonomi, politik dan bahkan dapat mengguncang berbagai pihak agama. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pelaku terorisme wajib diberantas sampai kepada akar-akarnya untuk terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Untuk itu kewenangan Kepolisian dalam memberantas tindak pidana terorisme adalah membentuk Datasemen Khusus 88 Anti Teror sebagai pasukan elit khusus untuk menghadapi aksi teroris maupun pemberantasannya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama, bagaimanakah pengaturan tindak pidana terorisme menurut Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme? Kedua, bagaimanakah kewenangan Kepolisian dalam memberantas tindak pidana terorisme, metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder melalui alat pengumpulan data studi pustaka dan melalui data kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini, bahwa kewenangan Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana terorisme mengacu pada berbagai upaya-upaya yang ditempuh, penerapan peraturan-peraturan hukum dan sanksi terhadap pelaku teror, serta menerapkan kebijakan penal dan non penal, UUPTPT menerapkan pemberlakuan hukum secara retroaktif terhadap kasus-kasus yang sudah berlalu sebelum munculnya UUPTPT yang mengaturnya, kewenangan Kepolisian untuk mewujudkan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum bagi masyarakat serta melibatkan peran Detasemen Khusus 88 Anti Teror sebagai bagian terdepan melakukan penindakan dan penangkapan. Dianjurkan terhadap Polri untuk melakukan pengawasan penduduk kota maupun desa bagi peran Polisi Masyarakat (Polmas) sangat penting sebagai deteksi dini terhadap perkembangan masyarakat setempat, diharapkan bimbingan pengajaran SDM bagi Kepolisian secara profesional dalam misi pemberantasan terorisme.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKewenangan Pihak Kepolisianen_US
dc.subjectPemberantasan Terorismeen_US
dc.titleKewenangan Pihak Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2003en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM080200377
dc.description.pages100 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record