Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorPraptio, Budi
dc.date.accessioned2019-09-25T06:27:15Z
dc.date.available2019-09-25T06:27:15Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18744
dc.description.abstractPasar modal mempunyai peranan yang penting di dalam suatu Negara. Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti di pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai apa yang menjadi manfaat dan tujuan dilaksanakannya prinsip keterbukaan dalam pasar perdana dan pasar sekunder, selanjutnya dibahas mengenai bagaimana pengaturan perdagangan saham yang dilaksanakan di pasar perdana dan pasar sekunder, dan yang terakhir dibahas bagaimana pengaturan prinsip keterbukaan pada perdagangan saham yang dilaksanakan di pasar perdana dan pasar sekunder. Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yaitu intarisasi peraturan–peraturan yang berkaitan dengan penulisan skripsi penulis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh). Dari data yang berhasil dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis deskriftif kualitatif. Prinsip keterbukaan sangat memiliki peran penting dalam proses perdagangan di pasar perdana dan pasar sekunder. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal yang didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Dasar hukum yang mengatur mengenai perdagangan saham ini dapat dilihat dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh pelaku pasar modal agar dapat menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Adapun pengaturan mengenai prinsip keterbukaan pada perdagangan diatur dalam Bab X (Pasal 85-89) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelaksanaan prinsip keterbukaan pada perdagangan saham di pasar perdana terpusat dalam penyampaian informasi penawaran saham melalui prospektus. Sedangkan keterbukaan pada pasar sekunder sangat dominan dan crucial dalam menentukan harga saham.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKeterbukaanen_US
dc.subjectSahamen_US
dc.subjectPasaren_US
dc.titlePelaksanaan Prinsip Keterbukaan pada Perdagangan Saham di Pasar Perdana dan Pasar Sekunderen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM090200235
dc.description.pages83 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record