Analisis Hukum Terhadap Asuransi Kredit Sebagai Jaminan Pemenuhan Kewajiban Finansial Penerima Kredit dalam Perjanjian Kredit pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk. Cabang
View/ Open
Date
2016Author
Wijaya, Jimmi
Advisor(s)
Ikhsan, Edy
Sembiring, Zulkifli
Metadata
Show full item recordAbstract
Kegiatan Perbankan di Indonesia adalah salah satu pendorong laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pada saat ini keberadaan bank syariah juga memberikan peranan besar seperti bank konvensional dalam kegiatan perekonomian dengan produk-produk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam penyaluran produk pembiayaan kreditnya PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Binjai mewajibkan adanya agunan (jaminan kredit) tidak hanya satu, yaitu Sertifkat Hak Milik tanah dan rumah namun juga polis asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah bangunan sebagai jaminan pemenuhan kewajiban angsuran penerima kredit. Skripsi ini berjudul Analisis Hukum Terhadap Asuransi Kredit Sebagai Jaminan Pemenuhan Kewajiban Finansial Penerima Kredit Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk. Cabang Binjai. Di dalam Skripsi ini permasalahan yang dibahas adalah pengaturan asuransi kredit pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk. Cabang Binjai yang sesuai dengan prinsip syariah, risiko-risiko yang dapat dijamin oleh bank berkaitan dengan kredit pembiayaan, dan proses pengajuan klaim asuransi pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk. Cabang Binjai.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian hokum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada dan bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang digambarkan secara deskriptif, kemudian disusun menjadi sebuah pola dan dikelompokkan secara sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan penyaluran pembiayaan kredit oleh PT. Bank Syariah Mandiri Tbk. Cabang Binjai berdasarkan prinsip syariah ada dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Risiko-risiko yang dapat dijadikan jaminan adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran bangunan rumah, dan proses pengajuan klaim asuransi dibantu oleh bank sebagai pihak tertanggung yang mengasuransikan pinjaman pembiayaan kreditnya pada perusahaan asuransi lain.
Collections
- Undergraduate Theses [2965]