Analisis Hukum Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Perkebunan Sebagai Bentuk Kewajiban Penanaman Modal oleh Perusahaan Perkebunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
View/ Open
Date
2016Author
Marbun, Eldbert
Advisor(s)
Ginting, Budiman
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia sebagai negara agraris mempunyai sumber daya alam yang kaya dan melimpah. Oleh karena itu banyak investor yang memanamkan modalnya di Indonesia karena melihat besarnya sumber daya alam Indonesia salah satunya pada sektor perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan mengatur mengenai penyelenggaraan usaha perkebunan, penanaman modal untuk usaha perkebunan, termasuk mengatur mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk berperan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perkebunan dengan cara melaksanakan pemberdayaan masyarakat di sekitar perkebunan. Setelah mempelajari ketentuan tersebut muncul permasalahan yang membutuhkan pengkajian dan penelitian lebih lanjut yaitu bagaimana pengaturan perkebunan menutut Undang-Undang Nomor 2014, bagaimana pengaturan kegiatan penaman modal dalam sektor perkebunan dan bagaimana bentuk kewajiban pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di sekitar perkebunan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yakni penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif. Sifat dari penulisan ini adalah bersifat deskripsif yaitu menggambarkan atau melukiskan asas-asas atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penulisan ini. Data penelitian yang digunakan untuk merumuskan kesimpulan terhadap permasalah tersebut adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research).
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan usaha perkebunan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan perusahaan perkebunan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat di dalam keputusan pemberian perizinan tersebut. Selanjutnya perusahaan perkebunan juga diharuskan memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebagai salah satu bentuk kewajiban perusahaan perkebunan yang bertujuan selain sebagai konsep pemberdayaan juga meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar perkebunan. Bentuk pemberdayaan masyakarat yang wajib dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 adalah pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan dan Coorporate Social Responsiblity (CSR).
Collections
- Undergraduate Theses [3054]