Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
View/ Open
Date
2017Author
Manik, Florence Permenta
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Agusmidah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembicaraan mengenai pekerja alih daya merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, hal ini didasari karena pekerja alih daya sering dieksploitasi oleh Pengusaha atau dapat disebut sebagai perbudakan modern yang hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh alih daya berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bagaimana pengaturan pekerja alih daya pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, dan prosedur penegakan perlindungan bagi pekerja alih daya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif , yaitu penelitian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan norma positif dalam sistem perundang-undangan yang berkaitan denan permasalahan ini, kemudian penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara. Data primer di dapatkan dari UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan undang-undang lain yang berkaitan dengan pekerja waktu tertentu. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pekerja alih telah ada sebelum Indonesia merdeka dan setelah Indonesia merdeka dirumuskanlah UU No. 13 Tahun 2003 Tentang namun ketentuan Pasal 59 dan 64 diuji materinya ke Mahkamah Konstitusi dan Pasca Putusan MK. No. 27/PUU-IX/2011 ketentuan Pasal 59 dan 64 tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta menghasilkan dua model outsourcing, yaitu menerapkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu secara tertulis dan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh
Collections
- Undergraduate Theses [2697]