Show simple item record

dc.contributor.advisorNingsih, Suria
dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.authorManik, Florence Permenta
dc.date.accessioned2019-09-26T03:50:43Z
dc.date.available2019-09-26T03:50:43Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18842
dc.description.abstractPembicaraan mengenai pekerja alih daya merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, hal ini didasari karena pekerja alih daya sering dieksploitasi oleh Pengusaha atau dapat disebut sebagai perbudakan modern yang hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh alih daya berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bagaimana pengaturan pekerja alih daya pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, dan prosedur penegakan perlindungan bagi pekerja alih daya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif , yaitu penelitian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan norma positif dalam sistem perundang-undangan yang berkaitan denan permasalahan ini, kemudian penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara. Data primer di dapatkan dari UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan undang-undang lain yang berkaitan dengan pekerja waktu tertentu. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pekerja alih telah ada sebelum Indonesia merdeka dan setelah Indonesia merdeka dirumuskanlah UU No. 13 Tahun 2003 Tentang namun ketentuan Pasal 59 dan 64 diuji materinya ke Mahkamah Konstitusi dan Pasca Putusan MK. No. 27/PUU-IX/2011 ketentuan Pasal 59 dan 64 tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta menghasilkan dua model outsourcing, yaitu menerapkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu secara tertulis dan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPekerja Alih Dayaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM120200395
dc.description.pages92 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record