Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Budiman
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorStefanie
dc.date.accessioned2019-09-26T04:59:19Z
dc.date.available2019-09-26T04:59:19Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18868
dc.description.abstractUsaha pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara khususnya yang berasal dari sektor perpajakan dilakukan guna mewujudkan kemandirian negara terutama pembiayaan pembangunan di sektor ekonomi riil.Sebagai sumber utama dari APBN, pajak diharapkan menjadi sumber pembiayaan pembangunan dalam negeri.Pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan sistem self-assessment dinilai belum berjalan dengan baik dikarenakan masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengadakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan dengan cara menghapus utang pajak dan Wajib Pajak diwajibkan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menelaah hukum tertulis terutama yang berkaitan dengan bidang perpajakan dan menjelaskan bagaimana penerapan pengampunan pajak yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, jurnal, internet, dan peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pembahasan skripsi ini. Kebijakan pemerintah dengan menerapkan kembali reformasi perpajakan dalam bentuk tax amnesty dilakukan dalam rangka menghasilkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi dari sisi Wajib Pajak sendiri tax amnesty dianggap mencederai prinsip keadilan.Alasannya dikarenakan pengampunan pajak seharusnya ditujukan kepada mereka yang telah ditetapkan utang pajak namun tidak mau membayarnya. Indikator keberhasilan pengampunan pajak dilihat dari terciptanya kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajaknya sesuai daftar kekayaan yang dimilikinya sehingga terlepas dari rasa khawatir dan ketakutan akantrack record penghasilan yang belum diketahui. Kesadaran Wajib Pajak mengikuti program pengampunan pajak memberikan suatu harapan baru bagi otoritas pajak untuk menggali sumber dana perpajakan sekaligus mendapatkan basis data yang akurat dan jelas dari informasi harta kekayaan Wajib Pajak tidak patuh agar kedepannya pemerintah dapat melacak aset dari Wajib Pajak yang belum dikenai pajak. Potensi pajak yang dihasilkan dari tax amnesty diharapkan menjadi reformasi modal dari Wajib Pajak dan akan ditujukan kembali kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak guna mendukung perekonomian Indonesia dalam hal pembiayaan pembangunan agar terciptanya alokasi yang tepat sasaran dan berkeadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKepatuhanen_US
dc.subjectTax Amnestyen_US
dc.subjectSektor Riilen_US
dc.titleAkibat Hukum Kepatuhan Wajib Pajak dalam Tax Amnesty Terkait Pembiayaan Pembangunan Sektor Ekonomi Riilen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130200315
dc.description.pages149 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record