Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penerbangan dalam Hal Pembatalan Penerbangan Secara Sepihak Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen (Studi Putusan No. 1391 K/ Pdt/2011)
View/ Open
Date
2017Author
Napitupulu, Rachel Yovani A
Advisor(s)
Purba, Hasim
Aflah
Metadata
Show full item recordAbstract
Zaman sekarang, masyarakat pada umumnya dituntut untuk memiliki mobilitas yang tinggi dalam melakukan aktivitasnya. Untuk mendukung kegiatan serta memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan transportasi yang cepat. Salah satunya adalah angkutan udara. Semakin banyaknya maraknya perusahaan pengangkutan yang ada saat ini, membuat maskapai penerbangan lalai melakukan Pelanggaran yang merugikan pihak pengguna jasa penerbangan sebagai konsumen penebangan, salah satunya pembatalan penerbangan. Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penerbangan Dalam Hal Pembatalan Penerbangan Secara Sepihak Ditinjau Dari UU Perlindungan Konsumen (Studi Putusan No. 1391 K/ Pdt/2011)”, membahas permasalahan mengenai bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan Air Asia terhadap pengguna jasa penerbangan ketika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat setelah terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak, dan bagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan No. 1391 K/Pdt/2011.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum, dan penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang tata kerjanya memberikan data seteliti mungkin tentang segala hal yang berhubungan dengan aktivitas manusia, karya manusia, keadaan dan gejala-gejala lainnya.
Dalam hal pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan, berdasarkan peraturan yang berlaku, maskapai penerbangan Air Asia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, meskipun ada beberapa tanggung jawab yang tidak dilaksanakan. Pengguna jasa penerbangan sebagai konsumen penerbangan mempunyai hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang merugikan pengguna jasa penerbangan, pengguna jasa penerbangan mempunyai hak untuk menuntut haknya sebagai penumpang. Pertimbangan hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1391k/Pdt/2011 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menunjukkan rasa keadilan bagi konsumen terhadap tindakan atau itikad tidak baik dari pelaku usaha terhadap konsumen khususnya dalam hal pembatalan penerbangan secara sepihak.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]