Implementasi Jaminan Pensiun Bagi Tenaga Kerja pada Sektor Industri Perkebunan Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun (Studi di PTPN IV (Unit Bahbutong)
View/ Open
Date
2017Author
Rangkuti, Aini Nizarni
Advisor(s)
Sunarmi
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana perlindungan terhadap pekerja sektor industri perkebunan dalam Perundang-undangan di Indonesia, kedua, bagaimana Jaminan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja , ketiga, bagaimana Implementasi Jaminan Pensiun tenaga kerja pada sektor industri perkebunan di PTPN IV Bahbutong.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber dari penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa secara kualitatif.
Dapat disimpulkan bahwa sebelum berlakunya Peraturan Pemeritah Nomor 45 tahun 2015, PTPN IV unit Bahbutong telah menggunakan DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi sebagai jaminan pensiunnya. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 maka PTPN IV unit Bahbutong tetap memakai DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi secara terkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang diterima pekerja PTPN IV unit Bahbutong yaitu manfaat pasti. Jenis manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua. Besar iuran pensiun yang dikumpulkan tiap bulanpun telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu 3%. Dengan tarif 2% dari pengusaha/pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Batas upah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun juga sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 yaitu sebesar Rp.7000.000,- dan usia pensiun di PTPN IV unit Bahbutong adalah 55 tahun.
Collections
- Undergraduate Theses [2779]