Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Kemandirian dan Kerahasiaan dalam Persekutuan Perdata Notaris
View/ Open
Date
2019Author
Candora, Valentina
Advisor(s)
Sinaga, Henry
Suprayitno
Tony
Metadata
Show full item recordAbstract
In doing his job, a Notary is required to adhere to the regulation in Article
16, paragraph 1, letter a and letter f of Law No. 212004 on the amendment to Law
No. 3012004 on Notarial Position which states that a Notary, in doing his job, will
be independent and impartial, and confidential concerning the content of the deeds
and of any information related to the deeds he makes. However, Article 20 of Law
No. 212004 on the Amendment on Law No. 3012004 on Notarial Position states that
a Notary can establish civil association. He can have an office collectively, doing
with the other Notaries in the same building(jloor, using the same facilities. The
research problems are how a Notary can guarantee confidentiality in doing his job
in notarial civil association, how a Notary can apply the principle of independency
in doing his job in the form of notarial civil association, and how about the sanction
imposed on a Notary in notarial civil association who divulges confidentiality of a
deed.
The research used descriptive analytic and juridical normative method. The
data were gathered by conducting library research and documentary study and
analyzed qualitatively while conclusion was drawn deductively. Primary data were
obtained from interviews, and secondary data were obtained from primOlY,
secondOlY, and tertiary legal materials. The research also used the theory of legal
certainty, legal protection, and harmonization.
A Notary in a notarial civil association can guarantee confidentiality and
does his job as a Notmy in general who has professional confidentiality. He can
also apply the principle of independency, working by himselfin his own room and
keeping his own protocols. However, criminal, civil, and administrative sanction
will imposed on him ifhe divulges confidentiality.
A Notary who is doing his job in the form of notarial civil association should
pay homage to his professional confidentiality, e5pecia/ly concerning the deeds and
the persons appearing. He should do his job independently, take care of his own
interest, and be liable by guaranteeing integrity and notarial ethical values, and
avoid doing any violation caused by his fault or negligence. Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib memenuhi ketentuan dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf f UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa notaris
akan menjalankan jabatannya dengan mandiri dan tidak berpihak, serta akan
merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta.
Meskipun demikian, Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa notaris dapat
membentuk persekutuan perdata. Notaris yang berkantor bersama menjalankan
jabatan dan menggunakan fasilitas dan operasional kantor dalam bangunan/lantai
yang sama, sehingga menimbulkan permasalahan yaitu bagaimanakah notaris dapat
memberikan jaminan kerahasiaan dalam menjalankan jabatan dalam bentuk
persekutuan perdata notaris, bagaimanakah notaris dapat menerapkan prinsip
kemandirian dalam menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan perdata notaris,
dan bagaimanakah sanksi terhadap notaris dalam persekutuan perdata notaris yang
membocorkan rahasia akta kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan akta.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis
dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan dan alat pengumpulan data adalah studi dokumen.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan
secara deduktif. Sumber data berupa data primer yaitu hasil wawancara dan data
sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori harmonisasi.
Notaris dalam persekutuan perdata notaris dapat memberikan jaminan
kerahasiaan dengan tetap menjalankan jabatannya seperti notaris pada umumnya
yang memiliki rahasia jabatan. Notaris dalam persekutuan perdata notaris dapat
menerapkan prinsip kemandirian dengan tetap bekerja sendiri, dalam ruangan
sendiri, dan menyimpan protokol sendiri. Notaris dalam persekutuan perdata notaris
yang membocorkan rahasia akta kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan
akta dapat dikenakan sanksi baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
Notaris yang menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan perdata notaris
diharapkan agar tetap menjunjung tinggi rahasia jabatannya dengan selalu
merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembuatan akta dan
kepentingan para kliennya masing-masing, selalu bertindak secara mandiri dan
mengurus kepentingannya sendiri, serta menjalankan tanggung jawabnya dengan
tetap menjamin integritas nilai-nilai etika profesi notaris, supaya menjauhkan
notaris dari tindakan pelanggaran yang dapat terjadi baik karena kesalahan atau
kelalaian notaris sendiri.
Collections
- Master Theses (Notary) [2196]