Show simple item record

dc.contributor.advisorSinaga, Henry
dc.contributor.advisorSuprayitno
dc.contributor.advisorTony
dc.contributor.authorCandora, Valentina
dc.date.accessioned2019-11-01T10:24:06Z
dc.date.available2019-11-01T10:24:06Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20022
dc.description.abstractIn doing his job, a Notary is required to adhere to the regulation in Article 16, paragraph 1, letter a and letter f of Law No. 212004 on the amendment to Law No. 3012004 on Notarial Position which states that a Notary, in doing his job, will be independent and impartial, and confidential concerning the content of the deeds and of any information related to the deeds he makes. However, Article 20 of Law No. 212004 on the Amendment on Law No. 3012004 on Notarial Position states that a Notary can establish civil association. He can have an office collectively, doing with the other Notaries in the same building(jloor, using the same facilities. The research problems are how a Notary can guarantee confidentiality in doing his job in notarial civil association, how a Notary can apply the principle of independency in doing his job in the form of notarial civil association, and how about the sanction imposed on a Notary in notarial civil association who divulges confidentiality of a deed. The research used descriptive analytic and juridical normative method. The data were gathered by conducting library research and documentary study and analyzed qualitatively while conclusion was drawn deductively. Primary data were obtained from interviews, and secondary data were obtained from primOlY, secondOlY, and tertiary legal materials. The research also used the theory of legal certainty, legal protection, and harmonization. A Notary in a notarial civil association can guarantee confidentiality and does his job as a Notmy in general who has professional confidentiality. He can also apply the principle of independency, working by himselfin his own room and keeping his own protocols. However, criminal, civil, and administrative sanction will imposed on him ifhe divulges confidentiality. A Notary who is doing his job in the form of notarial civil association should pay homage to his professional confidentiality, e5pecia/ly concerning the deeds and the persons appearing. He should do his job independently, take care of his own interest, and be liable by guaranteeing integrity and notarial ethical values, and avoid doing any violation caused by his fault or negligence.en_US
dc.description.abstractNotaris dalam menjalankan jabatannya wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf f UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa notaris akan menjalankan jabatannya dengan mandiri dan tidak berpihak, serta akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta. Meskipun demikian, Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa notaris dapat membentuk persekutuan perdata. Notaris yang berkantor bersama menjalankan jabatan dan menggunakan fasilitas dan operasional kantor dalam bangunan/lantai yang sama, sehingga menimbulkan permasalahan yaitu bagaimanakah notaris dapat memberikan jaminan kerahasiaan dalam menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan perdata notaris, bagaimanakah notaris dapat menerapkan prinsip kemandirian dalam menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan perdata notaris, dan bagaimanakah sanksi terhadap notaris dalam persekutuan perdata notaris yang membocorkan rahasia akta kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan akta. Metodologi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan alat pengumpulan data adalah studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Sumber data berupa data primer yaitu hasil wawancara dan data sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori harmonisasi. Notaris dalam persekutuan perdata notaris dapat memberikan jaminan kerahasiaan dengan tetap menjalankan jabatannya seperti notaris pada umumnya yang memiliki rahasia jabatan. Notaris dalam persekutuan perdata notaris dapat menerapkan prinsip kemandirian dengan tetap bekerja sendiri, dalam ruangan sendiri, dan menyimpan protokol sendiri. Notaris dalam persekutuan perdata notaris yang membocorkan rahasia akta kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan akta dapat dikenakan sanksi baik secara pidana, perdata, maupun administratif. Notaris yang menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan perdata notaris diharapkan agar tetap menjunjung tinggi rahasia jabatannya dengan selalu merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembuatan akta dan kepentingan para kliennya masing-masing, selalu bertindak secara mandiri dan mengurus kepentingannya sendiri, serta menjalankan tanggung jawabnya dengan tetap menjamin integritas nilai-nilai etika profesi notaris, supaya menjauhkan notaris dari tindakan pelanggaran yang dapat terjadi baik karena kesalahan atau kelalaian notaris sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPrinsip Kemandirian dan Kerahasiaanen_US
dc.subjectPersekutuan Perdata Notarisen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Prinsip Kemandirian dan Kerahasiaan dalam Persekutuan Perdata Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM177011012
dc.description.pages131 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record