Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas (PT) Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup
View/ Open
Date
2012Author
Aroma, Zonni
Advisor(s)
Syahrin, Alvi
Hasibuan, Syafruddin S.
Hamdan, M.
Metadata
Show full item recordAbstract
KUHP tidak mengatur Perseroan Terbatas sebagai subjek tindak pidana. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 59 KUHP. Akan tetapi dalam perkembangannya, baik dalam perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana sebagian besar telah mengatur Perseroan Terbatas (PT) sebagai subyek hukum pidana. Dianutnya paham bahwa PT sebagai subyek hukum, berarti PT sebagai bentuk badan usaha harus mempertangungjawabkan sendiri semua perbuatannya.
PT sebagai badan usaha banyak berhubungan dan terkait dengan lingkungan, dan menimbulkan dampak yang besar terhadap berbagai permasalahan tindak pidana lingkungan hidup.Perannya semakin penting dan sangat mempengaruhi sektor-sektor kehidupan masyarakat modern, namun dalam perkembangannya, tidak jarang melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan modus operandi yang spesifik. Pertanggungjawaban pidana PT pertama kali diterapkan oleh negara-negara common law, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada. Pada tahun 1984, terjadi suatu tragedi yang menggemparkan dunia dimana terjadi bencana kimiawi akibat kebocoran gas pada pabrik milik Unicon Carbide India Limited, di Bhopal India. Tragedi tersebut dikenal dengan Tragedi Bhopal, kejadian tersebut terjadi akibat buruknya sistem pengamanan dan tindakan penghematan biaya yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Efek dari peristiwa tersebut dapat dirasakan hingga 20 tahun. Melihat masalah lingkungan hidup belakangan ini, sudah seharusnya mendapat perhatian lebih serius oleh berbagai pihak.Llingkungan hidup bukan persoalan salah satu Negara saja, tetapi sudah menjadi tanggung jawab seluruh bangsa dan negara di dunia. Oleh karena itulah berbagai upaya dilakukanpemerintah dan masyarakat untuk mencegah bertambah rusaknya lingkungan hidup.
Beberapa permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut adalah perbuatan yang bagaimana dilakukan pengurus/Direksi yang pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada PT, kemudian perbuatan yang bagaimana dilakukan oleh perseroan terbatas yang pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Direksi, dan selanjutnya perbuatan yang bagaimana pula dilakukan oleh Perseroan Terbatas yang pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada PT bersama Direksi dalam hal telah terjadinya tindak pidana lingkungan hidup. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif teoritis dan analisis normatif-kualitatif yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it wiritten in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge trough judicial process). Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis yang menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya, serta menganalisis fakta secara cermat tentang penggunaan peraturan perundang-undangan dalam kasus pertangungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dimulai dengan mengumpulkan peraturan-peraturan, literature, kemudian menemukan konsep dan mengklasifikasikannya sampai dengan menarik kesimpulan.
Direksi tidak bertanggung jawab atas tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukannya, apabila perbuatan yang dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagai mana tertuang dalam anggaran dasar perseroan dan perbuatan itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian (perbuatan yang intra vires). Apabila perbuatan itu dilakukan diluar kewenangan(ultra vires) dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas, maka Perseroan Terbatas yang bersangkutan tidak dapat di bebani pertanggungjawaban pidana. Direksi bertanggung jawab atas tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas apabila Direksi sebagai pengurus Perseroan Terbatas dalam menjalankan tugasnya tidak memperhatikan prinsip duty of care, dan melanggar ketentuan fiduciary duty. Selain itu direksi juga tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan (statutory duty) dalam rangka pengurusan perseroan, dan tidak melakukannya dengan itikad baik. Apabila direksi melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful) yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad, unlawful act), atau bisa dikualifikasi perbuatan ultra vires yakni melampaui batas kewenangan dan kapasitas (beyond the authority) perseroan. Direksi dan Perseroan Terbatas bertanggung jawab atas tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas apabila direksi Perseroan Terbatas secara sengaja, atau mengetahui atau dengan sembrono telah melakukan tindak pidana atau secara tegas mengisyaratkan dan secara tersirat telah memberi wewenang atau mengizinkan dilakukannya tindak pidana tersebut. Book of Criminal Law doesn’t deal with Limited Incorporation as the subject of criminal offense. This can be seen from the provision of charter 59 of KUHP (Book of Criminal Law). But in its development, both the Book of Criminal Law and the Administrative Legislation have mostly dealt with Limited Incorporation (PT) as the subject of criminal offence. Concerning the concept of Limited Corporation as the subject of Law, the Limited Corporation as business entities must be liable for its own actions.
Limited incorporation (PT) as the business entities deals much with the environment, and brings about great impact on problems in relation to the criminal offence on environment. Its role is getting more crucial and has great influence on the sectors of modern society’s life. But in its development, it frequently commits deviations or crimes with specific modus operandi. The criminal liability of limited Incorporation was first applied by the countries with common law such as England, the United States and Canada. In 1984, there was a tragedy shocking the world in wichh a chemical disaster happened because of the gas leak in the factory of Unicon Carbide India Limited, in Bhopal India. The tragedy was then know as the tragedy of Bhopal.it happened because of the bad security system and the excessive cost savings implemented by the incorporation. The effect was still felt for twenty years. Seeing the recent environmental problems, all sides must give great concerns. The environmental problems are not the responsibility of only one country, but of all countries in the world. Therefore, many efforts should be done by the government and nongovernment elements to prevent the environment from getting more destroyed.
Several problems which need more concerns are what kinds of criminal offense committed by the management or board of directors whose liability is on the Limited Incorporation and what kinds of criminal offense committed by the Limited Incorporation whose liability is on the management or board of directors, and then what kinds of criminal offense committees by the Limited Incorporation whose liability is on both the Limited Incorporation and the management or board of directors, concerning the criminal offense on environment.
This research is the law normative research based on the secondary data and emphasizes on the theoretical speculative steps and normative-qualitative analyses. It is research which analyzes the law based on as it was written in the book and as it is decided by the judge through judicial process. The analysis of data is done with the descriptive analytical method which explains the rules of law in the context of judicial theories and the implementation and also analyzes the facts carefully on the us legislation in the case of corporation criminal liability in the environment criminal offense starting from collecting regulations and literature and then finding concepts and classifying them as well as drawing conclusions.
The management or board of directors is not responsible for the environment criminal offense when the action done is still parallel with goals and purposes of the Limited Incorporation as it is written in its charter and the action is done in a careful way (intra vires). If the action is done out of the authority (ultra vires), or out of the goals of the Limited Incorporation is not liable for the actions. The board of directors is liable for the environment criminal offense committed by the incorporation if the board of directors as the management of the incorporation, in doing its duty and work, neglects the principle “duty of care” and break the provision of “fiduciary duty”. Besides, the board of directors is not abided in obeying the regulations “statutory duty” in managing the incorporation and doesn’t do it in goodwill. If the board of directors does unlawful act, then the action is regarded as unlawful categorized as unlawful act or classified as ultra vires action which is beyond the authority of the incorporation. The board of directors and the Limited incorporation are liable for the environment criminal offense committees by the Limited Incorporation if the management of the incorporation intentionally or carelessy commits the criminal offense or strictly implies and implicitly gives the authority or has the criminal offense done.
Collections
- Master Theses [1833]