Pembagian Harta Bersama Melalui Pengadilan Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
View/ Open
Date
2012Author
Halim, Sandry
Advisor(s)
Sofyan, Syahril
Runtung
Yamin, Muhammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Keluarga yang didambakan semua pasangan suami isteri adalah kebahagian
dan ketentraman dalam hidup berkeluarga, namun untuk mecapai hal tersebut
tidaklah begitu mudah seperti membalikan telapak tangan, karena dalam membina hal
tersebut pasti akan timbul permasalahan-permasalahan kecil yang terkadang bisa
menjadi besar seperti contoh perselisihan antara suami isteri. Hal ini bisa
menimbulkan efek besar seperti kata Perceraian apabila tidak cepat untuk
diselesaikan segera mungkin. Apabila terjadi perceraian pasti akan menimbulkan
efek-efek lain seperti akibat dari perceraian terhadap anak, harta bersama, tali
keluarga dan lain sebagainya. Akibat perceraian tersebut anak akan menjadi merasa
terbayang-bayang oleh kata perceraian dan apabila hal yang paling parah yakni anak
tersebut bisa terganggu dengan mental kejiwaaannya, terhadap harta bersama dapat
mengacu ketentuan Pasal 37 ayat (1) yang mana penjelasan Pasal 37 ayat (1) ini
ditegaskan hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukumhukum
lainnya yang bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. 1
Peranan Notaris bisa di katakan sangat di butuhkan dikarenakan akta yang di
buat berkekuatan hukum tetap dan dapat mengakomodir para pihak yang bersengketa
mengingat setelah atau sebelum perceraian mereka dapat membuat suatu akta yang
menyebutkan harta bersama tersebut di bagi secara rata maupun tidak. 2
Sikap pengadilan sangat-sangat di tuntut extra dalam bertindak memberikan
keputusan karena harta bersama ini bisa di katakan hal yang cukup kompleks
mengingat sebelum di putuskan harus terlebih dahulu di cari sumber data apakah
harta tersebut di beli sewaktu perkawinan atau sebelum perkawinan, baru dari data
tersebut pengadilan dapat memutuskan apakah harta bersama tersebut memang harta
bersama atau tidak. The family expected by all of the married couples is to live a happy and
peaceful family life but it is not that easy to achieve because small problems occur in
the family such as the argument between husband and wife can be bigger. For
example, the word “divorce”, if this is not handled as soon as possible, it will result
in a big effect. If the divorce is done, the other effects related to children, join
property, family relationship and so forth will occur. The children will always have
the word divorce in their mind and they can also suffer from mental disorder. In
terms of join property, it is referred to the provision of article 37 paragraph (1)
stating that this problem can be solved through religious law, adat law and the other
laws related to the distribution of joint property.
The role of notary is needed very much because the deed issued has a
permanent legal power and can accommodate the parties in dispute considering that
after or before the divorce, they can make a deed stating that whether or not their
joint property is equally divided.
The attitude of the law court in making the court decision in this case is very
much required because this joint property is an adequately complex issue considering
before the court decision is made; it needs to find out firts the data about whether this
property was bought before or during their marriage. Based on this data, the law
court can decide whether this property is joint property or not.
Collections
- Master Theses [1833]