Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/PID.B/2014/PN.STB dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No:116/PID.B/2013/PN.SDK)
View/ Open
Date
2017Author
Siregar, Syawal Saputra
Advisor(s)
Hamdan, M.
Ekaputra, M.
Barus, Utary Maharany
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengaturan tindak pidana zina terhadap pasangan yang belum menikah tidak hanya akan mengakomodasi hukum agama atau hukum adat yang telah melarang perbuatan tersebut akan tetapi dapat mencegah meluasnya tindak pidana lainnya seperti aborsi, penelantaran anak atau pembuangan anak hasil hubungan diluar perkawinan dan lain sebagainya yang disebabkan oleh tindak pidana zina. Artinya, jika formulasi peraturan perundang-undangan telah mengatur secara lengkap maka untuk pencegahan secara penal telah terpenuhi, selanjutnya hanya tinggal merumuskan kebijakan non penal. Terkait dengan uraian di atas terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang akan diteliti dalam tesis ini, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid .B/2014/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK. Ini membawa perlu dikaji mengenai faktor-faktor yang menyebabkan perbuatan zina diancam pidana. Perbandingan tindak pidana zina yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana zina berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid.B/2014/PN.Stb Dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana zina oleh hakim (studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid .B/2014/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK). Hasil penelitian menunjukkan, Faktor-Faktor yang menyebabkan perbuatan zina diancam dengan pidana ialah karena zina merupakan perbuatan yang melanggar lembaga perkawinan, zina merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan agama, zina termasuk kedalam permasalahan sosial dan zina juga memunculkan masalah kesehatan. Perbandingan tindak pidana perzinahan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam ialah KUHP perzinahan hanya dapat dikenakan kepada pasangan yang telah menikah atau salah satu pasangan yang telah menikah, sanksi yang diberikan berupa hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun dan tindak pidananya tergolong pada delik aduan sedangkan dalam hukum Islam seseorang dapat dikenakan sebagai pelaku zina apabila bersetubuh tidak terbatas pada pasangan yang telah menikah saja akan tetapi juga untuk pasangan yang belum menikah apabila bersetubuh dapat dikategorikan sebagai zina, hukuman yang diberikan untuk yang bestatus telah menikah rajam dengan batu sedangkan untuk yang belum menikah di dera sebanyak 100 (seratus) kali kemudian diasingkan selama 1 (satu) tahun dan tindak pidana zina tergolong pada delik laporan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perzinahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid.B/2014/PN.Stb Dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK ialah Kedua buah putusan di atas dengan demikian memenuhi alat bukti minimal, yakni 2 (dua) alat bukti terdiri atas keterangan terdakwa dan keterangan saksi dimana kedua alat bukti tersebut memenuhi unsur sempurna sebagai alat bukti. Diharapkan dalam pengaturan tindak pidana yang baru secara umum dan secara khusus tindak pidana zina penting disebutkan alasan-alasan mengenai pengaturan tindak pidana di dalam peraturan perundang-undangan. Diharapkan dalam penyusunan tindak pidana perzinahan dalam KUHP yang baru memperhatikan hukum islam juga sebagai sebuah sistem hukum yang dikenal di Indonesia karena hukum islam mengatur secara lengkap pihak-pihak yang dapat dikenakan sanksi dan alasan penjatuhan hukuman. Diharapkan kedepan jika untuk tindak pidana perzinahan keterangan terdakwa dapat dijadikan alat bukti utama dalam proses pembuktian. The setting is the crime of adultery against unmarried couples will not only accommodate the religious law or customary law which has prohibited such actions but can prevent the spread of other criminal offenses such as abortion, child neglect or disposal of the child of a relationship outside of marriage and so forth caused by acts criminal adultery. That is, if the formulation of legislation in its entirety has been set for penal deterrence has been fulfilled, then only a non penal policy formulation. Related to the above description there are two (2) court decision that will be examined in this thesis, the Stabat District Court Decision No: 221/Pid.B/2014/PN.Stb and Sidikalang District Court Decision No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK. It brings necessary to study the factors that lead to fornication punishable. Comparison of the crime of adultery is regulated in the Code of Penal (Penal Code) and Islamic law. Application of the criminal law against adultery by Stabat District Court Decision No: 221/Pid.B/2014/PN.Stb And Sidikalang District Court Decision No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK. This study is normative, descriptive and analytical explained as well as analyzing a phenomenon associated with criminal sanctions against the perpetrators of criminal acts of adultery by the judge (the study of the Stabat District Court Decision No: 221/Pid.B/2014/PN.Stb and District Court Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK). Results showed that factors that lead to adultery is threatened with punishment for adultery is against the institution of marriage, adultery is against the provisions of the religion, including adultery and fornication into social problems also raise health concerns. Comparison of the crime of adultery is regulated under the Code of Penal (Penal Code) and Islamic law is the Criminal Code of adultery can only be imposed on couples who have been married or one married couple, the sanctions provided in the form of imprisonment for 9 (nine) years and the crime pertained to the complaint-based offense while under Islamic law a person can be charged as an adulterer if intercourse is not limited to married couples alone but also to an unmarried couple when intercourse can be categorized as adultery, the punishment given to the bestatus been married stoning by a rock while for unmarried at the dera of 100 (one hundred) times and then exiled for one (1) year and the crime of zina belonging to the offense report. Application of the criminal law against adultery by Stabat District Court Decision No: 221/Pid.B/2014/ PN.Stb And Sidikalang District Court Decision No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK are two pieces to the aforementioned decision by thus meeting the minimal evidence, namely two (2) evidence consisted of testimony from the accused and the witness testimony where that evidence meets the perfect element as evidence. Expected in setting new offenses in general and specifically the crime of zina worth mentioning the reasons for setting a criminal offense in the legislation. Expected in the preparation of the crime of adultery in the new Code also pay attention to Islamic law as a legal system which is known in Indonesia because Islamic law Completely parties may be subject to sanctions and condemnation reasons. Expected future if for the crime of adultery testimony of the defendant can be used as the main evidence in the substantiation process.
Collections
- Master Theses [1833]