Analisis Yuridis Terhadap Wakaf Tunai Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dalam Perspektif Fiqih Islam (Studi di Baitul Mal Pidie Jaya)
View/ Open
Date
2015Author
Sidik, Baron
Advisor(s)
Thaib, M. Hasballah
Yamin, Muhammad
Azwar, T. Keizerina Devi
Metadata
Show full item recordAbstract
Secara bahasa kata Waqaf berarti Habs yang artinya menahan. Hal ini
sebagaimana perkataan seorang Waqafa Yaqifu Waqfan, artinya Habasa Yahbisu
Habsan. Sedangkan secara syara’ yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan
harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan
lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk kedalam
pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Hukum
wakaf tunai masih menjadi ikhtilaf ‘ulama, di mana sebagian ulama
memperbolehkannya dan sebagian lagi tidak memperbolehkannya. Ulama yang
memperbolehkan antara lain, Imam al- Zuhri dan madzhab Hanafi. Sedangkan
ulama yang tidak memperbolehkannya antara lain, Ibn Abidin dan madzhab Syafi’i.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1). Pelaksanaan Wakaf Tunai
dalam Persfektif Fiqih Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan
dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai
dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang
disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai
dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan
mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah. 2). Pemberdayaan wakaf tunai
(uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai.
Pertama,wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki
dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu
menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf
yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan
gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga,dana wakaf tunai juga bisa
membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya
terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat,
umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus
terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama
semakin terbatas. The word ‘Wakaf’ (Benefaction) literally means Habs (‘to endow’). It is like
what was said by a Waqafa Yafiqu Waqafan, which means Habasa Yahbisu Habsan.
Meanwhile, in Islamic view, a Wakaf means to endow one’s personal belongings or
wealth and to grant its benefits in Allah’s (God’s) way.
Cash wakaf is the wakaf made by an individual, a group of people, an
institution or a legal entity in the form of cash. What is defined by ‘money’ includes
securities such as shares, cheque, etc. The law of cash wakaf is still in debate by
scholars; some scholars allow it while some others do not. The scholars who allow
the cash wakaf are Imam al – Zuhri and Hanafi Sect. On the other hand; the
scholars who do not allow cash wakaf are Ibn Abidin and Syafi’i Sect.
The results showed that (1) the implementation of cash wakaf in the
perspective of Islamic Figh (Jurisprudence) was allowable as long as the money
was invested in a profit sharing business (mudharabah), and, the profit gained was
to be used according to the purpose of the wakaf. Therefore, the donated money
could be maintained, while what was given to the mauquf ‘alaih was the results of
the business of the wakaf money. Meanwhile, according to the Law No. 41/ 2004
about Wakaf, the management and development of the wakaf property, especially
the cash wakaf, were done with Islamic principles; for examples, by funding the
mudharabah, murabahah, musharakah, or ijarah; (2) by empowering the cash
wakaf (money) for the welfare of the people by which provided four major
advantages. Firstly, the amount of the cash wakaf varied, so one with limited budget
would be capable of donating their budget without having to wait until they became
landlord. Secondly, through the cash wakaf, wakaf properties such as vacant land
could be used for building or for agriculture. Thirdly, the cash wakaf could also
help some Islamic education institutions which cash flow found difficulties to help
pay the academicians. Next, Muslims could be more independent in developing
education without having to depend on the national budget that has become more
and more limited.
Collections
- Master Theses [1833]