Show simple item record

dc.contributor.advisorThaib, M. Hasballah
dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorAzwar, T. Keizerina Devi
dc.contributor.authorSidik, Baron
dc.date.accessioned2019-11-16T03:30:56Z
dc.date.available2019-11-16T03:30:56Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20530
dc.description.abstractSecara bahasa kata Waqaf berarti Habs yang artinya menahan. Hal ini sebagaimana perkataan seorang Waqafa Yaqifu Waqfan, artinya Habasa Yahbisu Habsan. Sedangkan secara syara’ yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Hukum wakaf tunai masih menjadi ikhtilaf ‘ulama, di mana sebagian ulama memperbolehkannya dan sebagian lagi tidak memperbolehkannya. Ulama yang memperbolehkan antara lain, Imam al- Zuhri dan madzhab Hanafi. Sedangkan ulama yang tidak memperbolehkannya antara lain, Ibn Abidin dan madzhab Syafi’i. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1). Pelaksanaan Wakaf Tunai dalam Persfektif Fiqih Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah. 2). Pemberdayaan wakaf tunai (uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama,wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga,dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.en_US
dc.description.abstractThe word ‘Wakaf’ (Benefaction) literally means Habs (‘to endow’). It is like what was said by a Waqafa Yafiqu Waqafan, which means Habasa Yahbisu Habsan. Meanwhile, in Islamic view, a Wakaf means to endow one’s personal belongings or wealth and to grant its benefits in Allah’s (God’s) way. Cash wakaf is the wakaf made by an individual, a group of people, an institution or a legal entity in the form of cash. What is defined by ‘money’ includes securities such as shares, cheque, etc. The law of cash wakaf is still in debate by scholars; some scholars allow it while some others do not. The scholars who allow the cash wakaf are Imam al – Zuhri and Hanafi Sect. On the other hand; the scholars who do not allow cash wakaf are Ibn Abidin and Syafi’i Sect. The results showed that (1) the implementation of cash wakaf in the perspective of Islamic Figh (Jurisprudence) was allowable as long as the money was invested in a profit sharing business (mudharabah), and, the profit gained was to be used according to the purpose of the wakaf. Therefore, the donated money could be maintained, while what was given to the mauquf ‘alaih was the results of the business of the wakaf money. Meanwhile, according to the Law No. 41/ 2004 about Wakaf, the management and development of the wakaf property, especially the cash wakaf, were done with Islamic principles; for examples, by funding the mudharabah, murabahah, musharakah, or ijarah; (2) by empowering the cash wakaf (money) for the welfare of the people by which provided four major advantages. Firstly, the amount of the cash wakaf varied, so one with limited budget would be capable of donating their budget without having to wait until they became landlord. Secondly, through the cash wakaf, wakaf properties such as vacant land could be used for building or for agriculture. Thirdly, the cash wakaf could also help some Islamic education institutions which cash flow found difficulties to help pay the academicians. Next, Muslims could be more independent in developing education without having to depend on the national budget that has become more and more limited.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectWakaf Tunaien_US
dc.subjectPelaksanaanWakaf Tunaien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Wakaf Tunai Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dalam Perspektif Fiqih Islam (Studi di Baitul Mal Pidie Jaya)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM127011019
dc.description.pages147 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record