Show simple item record

dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorAzwar, T.Keizerina Devi
dc.contributor.advisorSofyan, Syahril
dc.contributor.authorZulfiani
dc.date.accessioned2019-11-16T03:38:23Z
dc.date.available2019-11-16T03:38:23Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20532
dc.description.abstractJual beli sebagian tanah bersertifikat dengan akta dibawah tangan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1944K/Pdt/2011 dimana terhadap jual beli sebagian tanah tersebut akhirnya timbul sengketa tanah, hal ini disebabkan proses pemecahan dan balik nama sertifikat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional karena bukti peralihan hak atas tanah tersebut hanya dengan Akta yang dibuat dibawah tangan. Dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggugat (Pembeli) meminta Tergugat (Penjual) untuk penandatanganan kembali akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tetapi Tergugat menolak karena tidak terdapat klausula yang mengharuskan Penjual dan Pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembeli (Penggugat) yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pada Pengadilan dengan akta jual beli yang dibuat dibawah sebagai alat bukti telah terjadinya perbuatan hukum jual beli sebagian tanah tersebut. Dari kasus tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana kepastian hukum terhadap akta dibawah tangan sebagai alat bukti terhadap jual beli tanah yang bersengketa di Pengadilan, bagaimana akibat hukum terhadap proses pemecahan dan balik nama sertifikat yang tidak terdapat dalam klausula Akta dibawah tangan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putausan Mahkamah Agung Nomor 1944 K/Pdt/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisa dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Teori yang digunakan teori kepastian hukum dan teori etis. Dari hasil penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1944 K/Pdt/2011 dimana Pengadilan Negeri Cibinong mengabulkan gugatan Pembeli (Penggugat) untuk membalik nama sertifikat yang telah dibeli. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung. Tergugat II (nama yang ada dalam sertifikat) mengakui di depan hakim telah terjadi perbuatan hukum atas jual beli tanah tersebut. Pengakuan Tergugat II merupakan alat bukti yang sempurna bagi hakim untuk memutuskan perkara tanpa perlu pencarian bukti dari pihak lain. Teori kepastian hukum yang menitikberatkan pada kapastian dari substansi akta dibawah tangan sebagai alat bukti tulisan, membuat kedudukan pembeli lemah akan tetapi teori etis menjelaskan hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan, peranan hakim dalam memutuskan seadil-adilnya sehingga pihak yang lemah bisa menjadi pemenang dalam suatu perkara di Pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPengingkaran Janjien_US
dc.subjectBalik Namaen_US
dc.subjectSertifikaten_US
dc.titlePengingkaran Janji oleh Penjual Terhadap Jual Beli Sebagian Tanah Warisan yang Dibuat dengan Akta Dibawah Tangan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1944 K/Pdt/2011)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137011116
dc.description.pages139 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record