dc.description.abstract | Pelanggaran hukum terhadap merek terkenal yang terjadi di Indonesia adalah penggunaan merek terkenal tanpa hak didalam wilayah Indonesia (sengketa merek terkenal melawan merek tidak terdaftar), dan juga penggunaan merek terkenal di wilayah Indonesia oleh seseorang yang telah mendaftarkan merek terkenal tersebut pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Dari setiap undang-undang yang mengatur merek maka pasti ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi-sanksi untuk pelanggar hak merek orang lain, ketentuan yang mengaturnya dapat bersifat pidana, perdata maupun administrasi, bahkan bisa pula tindakan pencegahan lain yang bersifat nonyuridis. Metode penelitian diperlukan untuk mengetahui cara memperoleh data dan keterangan dari suatu objek yang diteliti. Guna tercapainya dari penelitian ini maka diupayakan pengumpulan data yang baik dan layak, yang dilakukan meliputi :Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) adalah terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights (IPR). Berdasarkan substansinya, HKI berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia. Pada dasarnya aturan hukum yang mengatur HKI baik dalam ruang lingkup nasional maupun internasional bertujuan untuk melindungi hak dibidang HKI yang dimilikinya agar tidak dilanggar oleh pihak manapun. Pemalsuan merek merupakan salah satu perbuatan persaingan curang (unfair competition ), prakteknya yaitu dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah. Dengan kata lain terdapat unsur pelanggaran hak atas merek dari pemilik merek yang asli (sebenarnya). Oleh karena itu, setiap pemilik atau pemegang Merek yang sebenarnya (asli) haruslah mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan pasti terhadap praktek pemalsuan merek tersebut, khususnya perlindungan hukum terhadap merek terkenal.Hakim pada Tingkat Pengadilan Negeri sudah tepat dalam menerapkan Putusan No. 1778/Pid.B/2011/PN.JKT.PST dalam hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan putusannya dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Putusan Tingkat Pengadilan Niaga. Berdasarkan uraian kasus posisi tersebut maka penerapan hukum olehHakim tingkat Pengadilan Negeri adalah sudah tepat yaitu merek Cressidan dan Damor . | en_US |